Gardupedia.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan menerapkan kebijakan bea keluar (BK) bagi komoditas ekspor emas dengan tarif yang ditetapkan berkisar antara 7,5 persen hingga 15 persen, yang mulai berlaku efektif pada tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendorong program hilirisasi sumber daya alam.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa pengenaan bea keluar ini sejalan dengan mandat yang tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Indonesia merupakan salah satu negara dengan cadangan bijih emas yang sangat besar, diperkirakan mencapai 3.491 ton per 2023, menjadikannya produsen keempat terbesar di dunia.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah:
- Peningkatan Penerimaan Negara: Bea keluar diharapkan dapat menambah pendapatan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.
- Mendorong Hilirisasi: Dengan pengenaan bea keluar, pemerintah berupaya mendorong para pelaku usaha untuk memproses dan mengolah emas di dalam negeri (hilirisasi), sehingga produk ekspor memiliki nilai tambah yang lebih tinggi.
- Mengamankan Cadangan Domestik: Kebijakan ini juga dapat digunakan sebagai instrumen untuk menjaga ketersediaan komoditas strategis di pasar domestik.
Tarif bea keluar sebesar 7,5 persen hingga 15 persen akan dikenakan secara progresif, menyesuaikan dengan tingkat harga patokan ekspor (HPE) emas di pasar global. Salah satu sumber menyebutkan bahwa tarif tertinggi 15 persen akan diterapkan jika harga emas berada di atas US$3.200 per ons.
Saat ini, Kemenkeu sedang dalam tahap finalisasi penyusunan regulasi teknis, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang diharapkan dapat diundangkan dalam waktu dekat, yaitu pada November 2025. Selain itu, penetapan HPE emas akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag).
Febrio menambahkan bahwa regulasi ini nantinya akan menjadi acuan bagi tim di lapangan untuk menerapkan pungutan bea keluar tersebut.
Kebijakan ini merupakan bagian dari target ambisius pemerintah dalam RAPBN 2026, di mana target penerimaan kepabeanan dan cukai diusulkan mencapai Rp334,29 triliun, dengan target penerimaan bea keluar meroket hingga Rp42,56 triliun.
Pemerintah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar dan mendukung agenda hilirisasi nasional. Sebelumnya, produk emas yang dikenakan bea keluar hanya terbatas pada produk konsentrat dan emas mentah, namun kebijakan baru ini akan memperluas cakupan komoditas emas yang dikenai pungutan.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment