Gardupedia.com – Kasus kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, kini menjadi sorotan nasional dan dianggap sebagai tamparan keras bagi sistem perlindungan anak di Indonesia. Peristiwa ini mengungkap sisi kelam industri penitipan anak yang tumbuh pesat namun minim pengawasan.
Kasus ini mulai terendus pada 20 April 2026 berkat laporan seorang mantan pengasuh yang tidak tahan melihat praktik kekejaman di tempat tersebut. Saksi tersebut secara diam-diam mengumpulkan bukti sebelum akhirnya melapor ke KPAID Yogyakarta. Setelah penyelidikan intensif, tim gabungan Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan di lokasi yang terletak di Umbulharjo pada Jumat, 24 April 2026.
Fakta yang ditemukan kepolisian sangat mengejutkan. Dari total 103 anak yang terdaftar, sebanyak 53 anak mayoritas balita bahkan bayi berusia di bawah 3 bulan teridentifikasi sebagai korban kekerasan fisik dan verbal. Bentuk kekejaman yang ditemukan meliputi:
- Anak-anak ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat.
- Luka fisik berupa lebam, bekas sundutan, cakaran, hingga luka di punggung dan bibir.
- Banyak korban yang mengalami infeksi paru-paru (pneumonia) akibat penelantaran.
- Kondisi fasilitas yang tidak layak, di mana satu kamar sempit berukuran 3×3 meter diisi oleh hingga 20 anak.
Polda DIY telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari kepala sekolah, pengasuh, hingga ketua yayasan. Mereka langsung ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Diketahui pula bahwa lembaga penitipan anak ini beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi selama lebih dari satu tahun.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA menegaskan bahwa tindakan mengikat, menelantarkan, hingga menyebabkan luka fisik dan infeksi paru pada bayi dan balita merupakan bentuk pengkhianatan terhadap hak dasar hidup anak.
“Anak-anak seharusnya mendapatkan perlindungan dan pengasuhan alternatif yang aman saat orang tua mereka bekerja, bukan justru mengalami penyiksaan sistemik di tempat yang tidak berizin,” tegas Menteri PPPA, Arifah Fauzi.
KPAI mendorong agar Daycare Little Aresha ditutup secara permanen dan menuntut adanya audit menyeluruh terhadap seluruh lembaga serupa di Indonesia. Pemerintah Kota Yogyakarta sendiri telah membuka posko pengaduan dan layanan hotline bagi orang tua korban untuk mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum.
Pemerintah kini didesak untuk memperketat regulasi melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA) dan memastikan setiap pengelola memiliki kode etik perlindungan anak (child safeguarding). Kasus ini menjadi pengingat bagi para orang tua untuk lebih selektif dan waspada dalam memilih tempat pengasuhan bagi buah hati mereka.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment