Gardupedia.com – Seorang remaja asal Bandung, Rizki Nur Fadhilah (18), yang berprofesi sebagai penjaga gawang, diduga kuat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja. Awalnya, Rizki diiming-imingi tawaran kontrak profesional sebagai pemain sepak bola di Medan, namun kenyataannya ia justru dipaksa bekerja sebagai penipu daring (online scammer) di luar negeri dan dikabarkan mengalami penyiksaan.
Kasus dugaan TPPO ini terungkap setelah Rizki berhasil menghubungi keluarganya di Bandung dan Hong Kong, menyampaikan bahwa ia telah dijebak. Ayah korban, Dedi Solehudin, mengungkapkan bahwa putranya kini berada di Kamboja, ditelantarkan, dan dipaksa untuk bekerja dengan target penipuan yang jika tidak tercapai, akan berujung pada kekerasan fisik. Keluarga korban telah melaporkan insiden ini kepada berbagai instansi terkait di Jawa Barat.
Penipuan yang menimpa Rizki bermula ketika ia menerima tawaran kontrak bermain sepak bola selama satu tahun di sebuah klub di Medan melalui media sosial Facebook, dari seseorang yang mengaku sebagai manajemen klub. Pada tanggal 26 Oktober, Rizki dijemput oleh layanan travel di rumahnya di Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, dan dibawa ke Jakarta. Alih-alih menuju Medan sesuai janji, Rizki kemudian dibawa menyeberang ke Malaysia, sebelum akhirnya diterbangkan ke Kamboja. Begitu tiba di Kamboja, janji mengenai karier sepak bola langsung sirna. Rizki justru ditempatkan di sebuah lokasi dan dipaksa untuk bekerja sebagai penipu daring (online scammer).
Berdasarkan pesan yang berhasil dikirimkan Rizki kepada keluarganya, ia diwajibkan bekerja dari pukul 08.00 pagi hingga 00.00 malam dengan target pekerjaan yang tidak masuk akal. Ia dipaksa berpura-pura menjadi wanita untuk memikat warga negara Tiongkok yang kaya agar tertarik dan mau mengirimkan uang sebagai hasil dari penipuan tersebut. Korban diwajibkan mencari 20 nomor telepon orang Tiongkok setiap hari. Apabila ia tidak dapat mencapai target yang telah ditentukan, Rizki mengaku mengalami penyiksaan fisik setiap hari.
Upaya dan Harapan Keluarga
Mengetahui kondisi anaknya yang terancam, Dedi Solehudin dan sang nenek, Imas Siti Rohanah (52), langsung bergerak cepat mencari bantuan. Keluarga telah melaporkan kasus ini pada Jumat (7/11) ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung.
Kepala Disnaker Kabupaten Bandung, Dadang Komara, membenarkan adanya laporan tersebut dan menjelaskan bahwa Rizki berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural (ilegal). Pihak Disnaker telah meneruskan laporan dan kronologi kasus ini ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat pada tanggal 10 November.
Kewenangan penuh untuk pemulangan Rizki berada di tangan BP3MI, yang kemudian akan berkoordinasi dengan Kementerian dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja. Keluarga berharap semua pihak terkait dapat segera membantu memulangkan Rizki dalam keadaan selamat dan sehat.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !
Editor : Robbi Firmansyah (Tim Redaksi Gardupedia.com)


Comment