Gardupedia.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan tanggapan terkait rencana impor besar-besaran sebanyak 105.000 unit kendaraan pikap dari India. Kendaraan tersebut didatangkan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara untuk menunjang operasional Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih di seluruh Indonesia.
Mendag menjelaskan bahwa secara regulasi, aktivitas impor kendaraan bermotor seperti pikap tidak memerlukan izin khusus atau hambatan birokrasi yang rumit. Menurutnya, mobil masuk dalam kategori barang yang tidak membutuhkan Persetujuan Impor (PI) maupun rekomendasi teknis dari kementerian terkait.
“Kalau mobil kan bebas. Tidak perlu PI (Persetujuan Impor) dan tidak memerlukan rekomendasi,” ujar Budi Santoso saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (20/2/2026).
Proyek pengadaan ini menjadi sorotan publik karena nilai kontraknya yang fantastis, yakni mencapai Rp 24,66 triliun. Ratusan ribu kendaraan tersebut dipesan dari dua manufaktur asal India, yaitu:
- Mahindra & Mahindra Ltd: Memasok 35.000 unit Scorpio Pick Up (single cabin).
- Tata Motors: Memasok 70.000 unit yang terdiri dari pikap model Yodha dan truk ringan Ultra T.7.
Direktur Utama Agrinas, Joao Angelo De Sousa Mota, mengungkapkan bahwa keputusan mengambil unit dari India didasari oleh efisiensi anggaran negara (APBN). Ia menilai harga pikap berpenggerak 4×4 di pasar domestik saat ini masih terlalu mahal dibandingkan produk India yang dianggap lebih kompetitif untuk medan berat di pedesaan.
Meski secara dagang dianggap bebas, langkah ini memicu kritik keras dari Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Menperin menegaskan bahwa industri otomotif nasional sebenarnya sangat mampu memproduksi kendaraan niaga dengan kualitas yang bersaing.
Ia menyayangkan jika kebutuhan kendaraan dalam skala masif justru dipenuhi dari luar negeri. Menurut Agus, jika proyek ini diserahkan ke industri lokal, maka nilai tambah ekonomi dan penyerapan tenaga kerja akan dirasakan langsung di dalam negeri, bukan di luar negeri.
Senada dengan Menperin, pihak DPR juga mengingatkan agar penguatan ekonomi desa melalui koperasi tidak boleh mengorbankan keberlangsungan industri otomotif nasional yang telah menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.


Comment