Advertisement Advertisement
Ekonomi

Pemeriksaan Kriteria Rekening Dormant yang Diblokir PPATK

Langkah PPATK untuk Mencegah Penyalahgunaan Rekening Bank

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah penting dalam upaya mencegah penyalahgunaan rekening bank yang tidak aktif. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan pemilik sah serta menjaga integritas sistem keuangan nasional. Data yang diperoleh dari laporan lembaga perbankan menunjukkan bahwa banyak rekening pasif digunakan untuk berbagai aktivitas ilegal.

Penyalahgunaan Rekening Dormant

Berdasarkan analisis selama lima tahun terakhir, PPATK menemukan bahwa rekening dormant sering kali digunakan untuk kegiatan melawan hukum seperti pencucian uang, transaksi narkotika, korupsi, dan tindak pidana lainnya. Selain itu, rekening pasif juga dapat merugikan nasabah karena saldo terpotong otomatis oleh sistem perbankan untuk biaya administrasi. Rekening dorman tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga akhirnya dana habis dan rekening ditutup.

Kebijakan Pemblokiran Sementara

Kebijakan pemblokiran sementara telah diterapkan sejak 15 Mei lalu, berdasarkan laporan perbankan pada Februari 2025. Meski diblokir, PPATK memastikan dana nasabah tetap aman dan 100 persen utuh. Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan.

Peringatan bagi Masyarakat

PPATK mengimbau masyarakat yang memiliki rekening dormant untuk segera melakukan verifikasi ulang. Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia. PPATK mencatat jumlah rekening dormant di berbagai lembaga perbankan sangat banyak, bahkan lebih dari 140 ribu di antaranya telah berusia lebih dari 10 tahun. Rekening-rekening tersebut menyimpan dana lebih dari Rp 428 miliar.

Dampak Rekening Dormant pada Perekonomian

Hasil pemeriksaan sejak 2020 menunjukkan ada lebih dari satu juta rekening bank yang diduga terkait tindak pidana. Dari jumlah itu, 150 ribu rekening merupakan nominee, yang diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan, atau aktivitas ilegal lainnya. PPATK juga menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak aktif selama lebih dari tiga tahun. Akibatnya, dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap.

Perayaan Hari Ini di Yogyakarta, Bantul Creative Carnival

Kepatuhan terhadap Hukum

Keputusan PPATK untuk memblokir rekening bank saat masa dorman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Selain itu, langkah tersebut diambil dengan klaim untuk menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia. Rekening dianggap dorman bila tidak digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu tergantung kebijakan masing-masing bank, biasanya 3 bulan hingga 12 bulan.

Proses Reaktivasi Rekening

Meskipun rekening memasuki masa dorman, masih tercatat sebagai rekening aktif. PPATK menegaskan dana yang tersimpan dalam rekening bank dorman dan diblokir itu dipastikan tetap aman. Nasabah yang memiliki rekening bank dormant dan diblokir dapat mengajukan permohonan reaktivasi. Setelah mengalami peninjauan, rekening itu nantinya dapat dibuka kembali, sehingga nasabah bisa melakukan transaksi keuangan.

Prosedur Hukum yang Jelas

Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU, PPATK dapat meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana. Penghentian sementara transaksi tersebut dilaksanakan dalam waktu paling lama 5 hari setelah menerima berita acara penghentian sementara transaksi. PPATK dapat memperpanjang penghentian sementara transaksi selama maksimal 15 hari kerja untuk melengkapi hasil analisis atau pemeriksaan yang akan disampaikan kepada penyidik.

Penyelesaian Aset yang Disita

Jika tidak ada pihak yang mengajukan keberatan dalam waktu 20 hari setelah penghentian sementara transaksi, maka PPATK akan menyerahkan penanganan harta kekayaan tersebut kepada penyidik. Selanjutnya, jika dalam waktu 30 hari tidak ditemukan terduga pelaku tindak pidana, maka penyidik dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri untuk memutuskan harta kekayaan itu sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak. Pengadilan harus memutus dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari.

Hari Kedua di Palembang, Selvi Ananda Akan Berkunjung ke Sentral Kerajinan Tuan Kentang

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *