Berita NASIONAL

Pemerintah Tetapkan Pengemudi Ojek Online Resmi Berstatus Pelaku UMKM

Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Gardupedia.com – Pemerintah secara resmi menyepakati penetapan status para pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya di kategori pengusaha mikro sektor transportasi digital.

Ketetapan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin, 10 Agustus 2026.

Maman menegaskan bahwa seluruh pihak terkait telah mencapai kesepakatan mengenai pengakuan status tersebut.

“Kalau itu kan memang sudah memang semua sudah sepakat di situ. UMKM, pengusaha mikro,” tegas Maman saat ditemui di Kompleks Parlemen.

Dengan ditetapkannya status sebagai pelaku usaha mikro, para pengemudi ojol berhak menerima berbagai bentuk perlindungan, fasilitas, serta program pemberdayaan dari pemerintah.

Komunitas Sound Horeg Sambangi Jokowi di Solo, Siap Kawal Gibran di Pilpres 2029!

Menteri UMKM menjelaskan bahwa status ini memberikan kepastian dan fleksibilitas kerja bagi para pengemudi.“Misalnya dari segi fleksibilitas waktu ya insya Allah dengan dia statusnya UMKM, teman-teman saudara-saudara kita yang ojol mereka punya fleksibilitas waktu,” ujar Maman.

Pengemudi ojek online tidak perlu melakukan pendaftaran mandiri secara rumit karena status pelaku usaha mikro ini akan terintegrasi secara otomatis melalui sistem ekosistem digital transportasi online.

Status ini membuka akses bagi pengemudi ojol untuk mengajukan fasilitas pembiayaan bersubsidi, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan, guna mendukung pengembangan wirausaha atau usaha sampingan mereka.

Menanggapi isu yang beredar, Maman meluruskan rumor bahwa pengemudi ojol akan dikenakan pajak setelah menjadi UMKM. Ia menegaskan kabar tersebut 100 persen hoaks. Sesuai aturan insentif UMKM, pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun (atau sekitar Rp40–50 juta per bulan) tidak dikenakan pajak. Rata-rata penghasilan pengemudi ojol berada di bawah batas tersebut, sehingga mereka tidak dibebani pajak dan justru mendapatkan insentif.

    Karhutla Bromo Hanguskan 889 Hektare Lahan, BNPB Targetkan Api Padam Total Hari Jumat

    Comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *