Berita Regional

SPBU Sleman Batasi Pengisian Pertalite Motor 5 Liter, Ini Alasannya

Ilustrasi SPBU. (Dok. PT Pertamina Patra Niaga)

Gardupedia.com — Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberlakukan kebijakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite maksimal 5 liter untuk setiap sepeda motor. Kebijakan yang berlaku per Selasa (1/9/2026) ini diterapkan guna memangkas durasi antrean serta menertibkan penyaluran BBM bersubsidi.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan langkah inisiatif mandiri pihak pengelola SPBU Mlati untuk menjaga kenyamanan konsumen setempat.

“Kebijakan pembatasan maksimal 5 liter ini bukan aturan yang dikeluarkan resmi dari Pertamina, melainkan inisiatif dari pihak SPBU. Hal ini dilakukan sebagai respons atas panjangnya antrean dan demi mengoptimalkan pelayanan kepada konsumen,” kata Taufiq pada Selasa (1/9/2026).

Taufiq memaparkan bahwa dengan adanya pembatasan volume ini, waktu pengisian untuk tiap kendaraan dapat diprediksi secara terukur sehingga meminimalkan penumpukan antrean di area pengisian.

“Selama maksimal ngisi-ngisinya paling banter 5 liter. Nah, itu kan waktunya pasti ya, jadi yang nunggu juga enggak kelamaan,” ujat Taufiq.

Presiden FIFA Gianni Infantino Puji Karier Lionel Messi Usai Resmi Pensiun dari Timnas Argentina

Lebih lanjut, pihak Pertamina menyoroti bahwa pembatasan 5 liter disesuaikan dengan rata-rata kapasitas tangki sepeda motor standar masyarakat. Transaksi di atas kapasitas lazim tersebut berpotensi mengindikasikan tindakan spekulatif dari oknum pembeli berulang (pengangsu) yang hendak menjual kembali BBM subsidi.

“Tangki motor itu kan paling banter ya mungkin 4 sampai 5 liter ya. Kalau di atas itu kan itu spesifikasi yang motor-motor (Yamaha) Thunder dan kebanyakan itu memang pengangsu,” ungkap Taufiq.

“Nah, SPBU ini berusaha membuat dirinya di mata konsumen itu clean secara SPBU-nya, jadi tidak melayani pembelian oknum-oknum konsumen yang berperilaku menyimpang tadi,” tegasnya menambah penjelasan.

Taufiq juga mengingatkan bahwa Pertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) yang kuotanya telah ditetapkan oleh pemerintah dan dibanderol sebesar Rp10.000 per liter per Selasa (1/9/2026). Di tengah tren lonjakan konsumsi akibat kenaikan harga minyak dunia salah satunya imbas dinamika konflik Iran versus Amerika Serikat SPBU dituntut aktif menjaga keterisian stok agar BBM subsidi terbagi secara adil.

“Pertalite ini kan barang bersubsidi dengan kuota terbatas dari pemerintah. SPBU perlu meminimalisir pembelian tak wajar agar stok tetap aman, penyalurannya lancar, dan seluruh masyarakat yang membutuhkan bisa mendapatkan BBM secara merata,” pungkas Taufiq.

Destry Damayanti Pimpin BI, Prioritaskan Stabilitas Moneter dan Sinergi Kebijakan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *