Nasabah Bekasi Kesal Rekening Anaknya Diblokir PPATK
Seorang nasabah bank asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, EH (43) merasa tidak nyaman dengan kebijakan yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia mengeluhkan bahwa rekening miliknya diblokir tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya. Menurut EH, kebijakan tersebut dinilai tidak rasional dan menyulitkan masyarakat yang membutuhkan dana secara mendesak.
EH menjelaskan bahwa rekening tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan uang jangka panjang. Ia membuka rekening ini pada tahun 2022 dan terakhir kali melakukan transaksi pada tahun 2023. Total dana yang tersimpan di rekening itu mencapai sekitar Rp 14 juta. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk biaya pendidikan anaknya, ZKH (8 tahun).
Namun, kejutan datang ketika istri EH tidak bisa mengakses rekening tersebut saat ingin mengecek saldo di ATM dekat rumahnya. Setelah mengetahui hal tersebut, EH langsung pergi ke kantor cabang bank di Jakarta Pusat untuk meminta penjelasan. Di sana, ia tidak bisa menahan emosinya karena menilai pemblokiran bukanlah kebijakan dari bank, melainkan dari PPATK.
Setelah mendapatkan penjelasan dari pihak bank, EH akhirnya menerima alasan pemblokiran tersebut. Namun, ia tetap merasa kesal karena tidak ada kepastian kapan rekening tersebut dapat kembali aktif. Bahkan, pihak bank mengungkapkan bahwa banyak nasabah lain juga mengalami hal serupa. Dalam satu hari saja, terdapat sekitar 4.000 pengaduan serupa terkait pembukaan blokir rekening.
Proses Pengajuan Pembukaan Blokir
Setelah menerima penjelasan tersebut, EH mengisi formulir pengajuan pembukaan blokir rekening. Formulir ini kemudian akan diajukan oleh bank ke PPATK. Meski demikian, ia masih merasa tidak puas karena tidak ada kepastian kapan rekening tersebut akan kembali aktif. Menurut informasi dari bank, proses ini diperkirakan memakan waktu dua hingga tiga minggu, namun tidak ada jaminan pasti apakah rekening akan dibuka atau tidak.
EH sangat memerlukan dana tersebut untuk memastikan biaya pendidikan anaknya. Selain itu, ia khawatir jika pemblokiran rekening ini semakin memperparah kondisi ekonomi yang sedang lesu. Ia menilai kebijakan PPATK terasa aneh dan kurang selektif dalam memeriksa rekening nasabah. Menurutnya, PPATK seharusnya lebih teliti sebelum memblokir rekening, bukan hanya sekadar “random” seperti yang terjadi.
Penjelasan dari PPATK
Menanggapi keluhan masyarakat, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menjelaskan bahwa sebagian besar rekening dormant yang sebelumnya diblokir kini sudah kembali aktif. Ia menegaskan bahwa PPATK telah membuka ratusan juta rekening yang sebelumnya diblokir.
Natsir meminta masyarakat agar tidak panik. Untuk membuka blokir, nasabah dapat mengisi formulir keberatan dan melakukan proses Customer Due Diligence (CDD) di bank terkait. Proses ini melibatkan pengajuan dokumen seperti KTP, buku tabungan, dan dokumen pendukung lainnya. Setelah semua proses selesai, bank akan mereaktivasi rekening tersebut.
Masyarakat juga dapat menghubungi WhatsApp resmi PPATK di nomor 0821-1212-0195 atau melalui email ke call195@ppatk.go.id untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut. PPATK sebelumnya menyatakan bahwa pemblokiran rekening tidak aktif dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan, seperti jual beli rekening, judi online, dan pencucian uang.
Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). PPATK menegaskan bahwa pemblokiran rekening adalah bagian dari upaya menekan aktivitas ilegal yang menggunakan rekening-rekening tidak aktif. Sepanjang tahun 2024, PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening yang digunakan untuk aktivitas mencurigakan, termasuk oleh jaringan sindikat judi online.


Comment