Berita Regional

Polemik Truk Logistik di Hari Libur: Mengapa Truk Besi Masih Melintas Saat Ada Pembatasan?

Penampakan kendaraan terlibat laka beruntun di Tol Batang KM 354, Minggu (4/1/2026). Foto: Robby Bernardi/detikJateng

Gardupedia.com – Kecelakaan maut yang melibatkan truk bermuatan besi di jalan tol kembali memicu diskusi publik mengenai efektivitas aturan pembatasan angkutan barang. Kejadian tragis ini menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa kendaraan berat dengan muatan non-prioritas tetap bisa melintas di ruas tol meskipun aturan pembatasan sedang diberlakukan?

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemenhub, Korlantas Polri, dan pihak terkait, pemerintah biasanya memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang pada momen libur panjang atau hari besar. Tujuannya jelas, yakni untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan menekan angka kecelakaan.

Namun, dalam praktiknya, sering kali ditemukan truk-truk besar seperti pengangkut besi dan material bangunan tetap beroperasi di jalur tol. Padahal, jenis muatan tersebut tidak termasuk dalam kategori logistik prioritas yang dikecualikan (seperti BBM, hewan ternak, hantaran pos, atau sembako).

Ada beberapa faktor yang disinyalir menjadi alasan mengapa truk muatan besi tetap bisa melintas. Banyaknya akses masuk ke jalan tol membuat petugas di lapangan kesulitan menyaring setiap kendaraan satu per satu secara manual.

Meskipun ada sanksi berupa putar balik atau denda, hal ini sering kali tidak sebanding dengan target pengiriman yang dikejar oleh perusahaan logistik. Demi efisiensi waktu dan biaya, beberapa oknum pengusaha tetap nekat memberangkatkan armada mereka meski tahu sedang ada pembatasan.

Polemik Penutupan Jalan dalam Rencana Integrasi Gedung Sate dan Gasibu

Kecelakaan yang melibatkan truk bermuatan besi cenderung berakibat fatal. Hal ini dikarenakan:

  1. Membuat jarak pengereman menjadi lebih panjang.
  2. Besi yang tidak terikat dengan standar keamanan tinggi dapat terlepas dan menjadi proyektil berbahaya bagi kendaraan di belakangnya.
  3. Banyak truk yang melanggar aturan pembatasan juga terindikasi Over Dimension Over Load (ODOL), yang secara teknis tidak layak melaju di kecepatan tol.

Insiden ini menjadi pengingat keras bagi pemerintah dan pengelola jalan tol untuk memperketat sistem pengawasan, baik melalui patroli fisik maupun pemanfaatan teknologi seperti Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) khusus angkutan barang. Keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama di atas kepentingan logistik non-darurat.

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *