Berita Politik

Soal Usia Calon Penyelenggara Pemilu, Nasdem: Pengalaman Teknis Tak Bisa Diabaikan

Petugas Bawaslu memotret logistik pemungutan suara ulang (PSU) dengan telepon genggamnya di gudang logistik KPU Kutai Kartanegara di Tenggarong, Kukar, Kalimantan Timur, Kamis (17/4/2025). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara mulai mendistribusikan logistik pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ke 1.447 TPS di 20 kecamatan pascaputusan Mahkamah Konstitusi. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/agr

Gardupedia.com – Partai Nasdem melalui Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi II DPR, Ujang Bey, memberikan tanggapan terkait gugatan uji materi mengenai syarat usia minimal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Mahkamah Konstitusi (MK). Ujang menegaskan bahwa selain faktor usia, aspek pengalaman teknis dalam penyelenggaraan pemilu harus menjadi indikator utama dalam proses seleksi.

Menurut Ujang, tugas sebagai anggota KPU dan Bawaslu bukan sekadar urusan administratif, melainkan kemampuan untuk mengimplementasikan regulasi secara akurat di lapangan. Hal ini membutuhkan pemahaman mendalam terhadap dinamika kepemiluan yang hanya bisa didapatkan melalui pengalaman langsung.

“Pengalaman teknis sangat krusial sebagai rujukan utama. Penyelenggara pemilu harus cakap dalam menerjemahkan aturan berdasarkan situasi nyata dan tantangan yang pernah mereka hadapi sebelumnya,” ujar Ujang pada Minggu (25/1/2026).

Terkait gugatan yang diajukan ke MK, Nasdem memandang hal tersebut sebagai bagian dari hak konstitusional setiap warga negara. Ujang menyatakan bahwa setiap pihak berhak mengajukan judicial review jika merasa ada aturan yang perlu diperbaiki.

Meskipun batas usia umumnya ditetapkan untuk menjamin kematangan kepemimpinan, Ujang menilai bahwa argumen para penggugat akan diuji melalui perdebatan hukum di persidangan. Keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan hakim MK yang akan menilai apakah permohonan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat untuk dikabulkan atau ditolak.

Demi Data yang Akurat, Mensos Minta Operator Desa Proaktif Perbarui DTSEN

Ujang juga menambahkan bahwa jika MK memutuskan untuk menurunkan batas usia, hal ini kemungkinan besar akan memicu gelombang gugatan serupa di masa depan dengan usulan angka usia yang bervariasi, misalnya hingga usia 30 tahun, selama dianggap memenuhi kualifikasi kompetensi yang layak.

Gugatan ini bermula dari permohonan yang diajukan oleh E’eng Wicaksono dan Suardi Soamole (perkara nomor 18/PUU-XXIV/2026). Mereka meminta agar Pasal 21 dan Pasal 117 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diubah, khususnya terkait syarat usia minimal calon anggota KPU dan Bawaslu dari yang semula 40 tahun menjadi 35 tahun.

Kuasa hukum pemohon, Ahmad Zulfikar, berargumen bahwa batasan usia 40 tahun bersifat artifisial dan tidak mencerminkan kualitas seseorang. Menurutnya, seleksi jabatan publik seharusnya mengedepankan asas meritokrasi yaitu berdasarkan kompetensi, integritas, dan rekam jejak bukan sekadar angka usia.

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Dokter Magang Unsri Meninggal Dunia di Jambi, Diduga Akibat Kelelahan Kerja

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *