Tips Legal untuk Mengubah Warna Cat Mobil
Bagi penggemar modifikasi kendaraan, mengganti warna cat mobil bisa menjadi cara sederhana untuk memberikan tampilan yang lebih segar dan unik. Namun, perubahan ini tidak boleh dilakukan sembarangan karena ada aturan yang harus dipatuhi.
Sejak 2 Februari 2021, setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan mematuhi Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021. Aturan ini menegaskan bahwa warna cat mobil harus sesuai dengan data yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika tidak, maka perubahan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Berikut adalah langkah-langkah penting yang harus kamu ikuti jika ingin mengubah warna mobil secara legal:
Warna Harus Sama dengan STNK
Aturan yang jelas menyatakan bahwa warna cat pabrikan atau warna yang tercantum di STNK harus dipertahankan. Jika kamu ingin mengubahnya, berarti kamu melakukan perubahan data spesifikasi kendaraan yang tercatat di dokumen negara. Oleh karena itu, sebelum mengaplikasikan cat baru, pastikan kamu sudah mengurus izin resmi. Melanggar aturan ini bisa membuat kendaraanmu dianggap tidak sah saat diperiksa oleh petugas.
Laporkan ke SAMSAT
Setelah memutuskan untuk mengubah warna, langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah melapor ke Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) terdekat. Proses pelaporan ini merupakan awal dari proses persetujuan mengubah data warna mobil. Jangan melewatkan tahapan ini, karena tanpa izin dari SAMSAT, kamu tidak akan bisa melanjutkan proses perizinan.
Ajukan Izin Teknis ke Satlantas
Setelah mendapatkan lampu hijau dari SAMSAT, kamu tidak bisa langsung mengecat mobil. Langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan perubahan ke Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres setempat. Di sini, kamu akan menghadapi verifikasi dan persetujuan teknis untuk memastikan perubahan warna yang diajukan sesuai dengan ketentuan dan dapat dicatatkan secara resmi.
Izin hanya Diberikan untuk Kasus Khusus
Perlu diketahui bahwa penggantian warna yang berbeda dari STNK tidak selalu disetujui. Izin ini biasanya diberikan untuk kasus-kasus tertentu, seperti jika kendaraan mengalami kerusakan parah akibat kecelakaan dan harus dicat ulang sepenuhnya. Atau, jika kamu membeli mobil bekas dengan kondisi cat yang sangat buruk dan memerlukan restorasi total. Namun, jika kamu hanya ingin mengecat ulang karena cat pudar dengan warna yang sama, kamu tidak perlu mengurus perizinan tambahan.
Siapkan Dana untuk Biaya Administrasi
Proses administrasi ini tentu tidak gratis. Untuk mengurus izin perubahan warna cat, kamu harus membayar biaya pendaftaran baru dan perpanjangan. Besaran biaya yang telah ditetapkan untuk jenis kendaraan mobil adalah Rp 200.000,00, sedangkan untuk motor lebih murah, yaitu Rp 100.000,00. Pastikan kamu sudah mengalokasikan dana ini agar proses perizinanmu berjalan lancar dan kamu bisa segera menikmati warna baru mobilmu secara legal.


Comment