Gardupedia.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin secara tegas mengusulkan agar fokus pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diarahkan sepenuhnya kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam pandangannya, masyarakat dari kalangan atas atau orang kaya tidak perlu lagi ditanggung biaya perawatannya oleh BPJS Kesehatan dan seharusnya menggunakan layanan asuransi swasta. Pernyataan ini disampaikan Menkes dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR, Senayan, pada Kamis (13/11/2025).
Usulan Menkes Budi Gunadi Sadikin ini merupakan bagian dari wacana pemerintah untuk menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Menurut Budi, tujuan utama dari rencana ini adalah untuk memastikan BPJS Kesehatan memiliki keberlanjutan finansial (sustainability) dan dapat memberikan layanan optimal bagi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
“Rencananya kita akan berlakukan kelas rawat inap standar. Ini maksudnya apa? Supaya BPJS fokusnya ke yang bawah saja. Walaupun ini masih menjadi perdebatan dengan BPJS, saya tetap tegaskan, BPJS tidak perlu menanggung biaya orang-orang kaya,” ujar Budi di hadapan anggota dewan.
Menkes menambahkan, untuk peserta BPJS yang selama ini menempati kelas 1 dan tergolong mampu, mereka disarankan untuk beralih memanfaatkan asuransi swasta. Ia melihat potensi besar bagi asuransi swasta untuk mengambil alih segmen pasar tersebut.
Langkah ini diperkuat dengan adanya perjanjian kerja sama yang baru saja ditandatangani antara Kementerian Kesehatan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kerja sama ini bertujuan untuk mengintegrasikan dan menggabungkan manfaat (combine benefit) antara jaminan kesehatan BPJS dengan produk asuransi swasta. Budi berharap integrasi ini dapat menyelesaikan masalah coordination of benefit yang selama ini belum berjalan optimal.
“Biarkan segmen yang besar (orang kaya dan fasilitas premium) diambil oleh swasta. Dengan begitu, BPJS dapat sustain, fokus pada level bawah, sehingga seluruh 280 juta rakyat Indonesia—kaya atau miskin—tetap terjamin, terutama untuk pelayanan dasar,” tegas Budi.
Usulan Menkes ini mencuat seiring dengan laporan data keuangan BPJS Kesehatan. Berdasarkan data Kemenkes, meskipun sempat positif di beberapa tahun, BPJS Kesehatan seringkali mengalami defisit. Sebagai contoh, pada tahun 2023, pendapatan iuran BPJS tercatat sebesar Rp151,7 triliun, namun beban Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai Rp158,9 triliun, yang menunjukkan adanya defisit. Kondisi defisit ini menjadi alasan kuat perlunya pengkajian ulang iuran dan mekanisme layanan untuk menjaga agar layanan kesehatan dapat terus berjalan.
Budi Gunadi Sadikin menekankan bahwa meskipun iuran BPJS Kesehatan dinilai sangat terjangkau, kajian mendalam harus terus dilakukan untuk menjamin sustainability layanan. Dengan memfokuskan BPJS pada kelompok rentan dan mendorong masyarakat mampu ke asuransi swasta, diharapkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia dapat ditingkatkan tanpa mengorbankan keberlanjutan keuangan BPJS Kesehatan.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !
Editor : Robbi Firmansyah (Tim Redaksi Gardupedia.com)


Comment