Gardupedia.com – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, telah menerbitkan kebijakan yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri untuk melantunkan Selawat Busyro setiap pagi, tepatnya setelah selesai menyanyikan lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’ pada pukul 10.00 WIB. Kewajiban yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur ini merupakan bagian dari upaya menjadikan Kepri sebagai “provinsi berselawat” untuk memperkuat moral, keimanan, dan mendapatkan keberkahan dalam pembangunan daerah.
Dasar dan Pelaksanaan Kewajiban
- Regulasi Resmi: Instruksi pembacaan Selawat Busyro ini diresmikan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur yang mengatur pemutaran dan pembacaan selawat di seluruh kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah Pemprov Kepri.
- Waktu Pelaksanaan: Kegiatan ini ditetapkan berlangsung serentak setiap hari pada pukul 10.00 WIB, segera setelah lagu ‘Indonesia Raya’ selesai diperdengarkan.
- Tata Cara: Dalam SE tersebut, diatur pula tata cara bagi ASN. Ketika lagu ‘Indonesia Raya’ dikumandangkan, ASN wajib mengambil sikap berdiri tegak (sikap sempurna). Setelah itu, saat lantunan Selawat Busyro dimulai, mereka diizinkan untuk duduk kembali di tempat masing-masing.
Tujuan dan Filosofi Kebijakan
Gubernur Ansar Ahmad menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan penetapan Kepulauan Riau sebagai “provinsi berselawat”, sebuah identitas yang mengedepankan nilai-nilai religius dan penghormatan kepada Nabi Muhammad SAW. Tujuan utama dari pembiasaan ini adalah membangun akhlak dan keimanan para ASN serta umat Muslim di lingkungan pemerintahan. Ansar meyakini bahwa spiritualitas yang kuat akan berdampak positif pada kualitas kerja dan pelayanan publik. Selain aspek spiritual, Gubernur berharap rutinitas berselawat dapat membawa rahmat dan keberkahan dari Allah SWT, yang pada akhirnya akan memastikan setiap aspek pembangunan daerah berjalan ke arah yang lebih baik.
Selawat Busyro dipercaya membawa busyro atau kabar baik bagi siapa saja yang rutin mengamalkannya. Selawat ini disebut-sebut memiliki ijazah langsung dari Rasulullah SAW. Selawat ini telah lama digaungkan oleh Gubernur Ansar Ahmad dalam berbagai kegiatan pemerintahan dan masyarakat di Kepri, bahkan Habib Segaf bin Hasan Baharun—seorang tokoh agama dan ulama terkemuka telah memberikan apresiasi dan ijazah (izin) khusus kepada Gubernur Ansar untuk mengamalkan dan menyebarkan selawat ini.
Habib Segaf bin Hasan Baharun secara terpisah menyatakan kekagumannya terhadap langkah Gubernur Ansar dalam membangun spiritualitas umat melalui pembiasaan selawat. Beliau meyakini bahwa amalan yang dilakukan melalui selawat akan diterima dan membawa masa depan yang luar biasa bagi Kepri.
Selain di lingkungan kantor OPD, Gubernur juga menginstruksikan agar Selawat Busyro wajib menjadi iringan dalam setiap acara seremonial pemerintahan hingga kegiatan saat turun ke tengah masyarakat.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !
Editor : Robbi Firmansyah (Tim Redaksi Gardupedia.com)


Comment