Berita Pemerintahan

Divonis 4,5 Tahun Penjara: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Eks Direktur Utama PT ASDP Ferry Ira Puspadewi, saat jeda sidang dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/7/1015)

Gardupedia.com – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Vonis ini terkait kasus korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) yang terjadi antara tahun 2019-2022. Selain hukuman badan, Ira juga dikenakan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Keputusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Ira dengan hukuman 8,5 tahun penjara.

Sidang pembacaan amar putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Sunoto, digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 20 November 2025. Majelis hakim menyatakan Ira Puspadewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Perbuatan terdakwa dan dua rekannya dinilai melanggar dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini berpusat pada proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Majelis hakim meyakini bahwa perbuatan Ira bersama dua terdakwa lainnya telah memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp1,25 triliun. Jumlah tersebut juga ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara akibat dari proses akuisisi yang bermasalah.

Meskipun terbukti memperkaya pihak lain atau korporasi, Ira Puspadewi dinilai tidak menerima keuntungan pribadi dari tindakan korupsi tersebut. Oleh karena itu, Ira tidak dibebankan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara.

Kerbau Albino di Bangladesh Menjadi Viral Karena Mirip Donald Trump, Siap Dikurbankan

Selain Ira Puspadewi, dua mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry lainnya yang turut terlibat dalam kasus ini juga menerima vonis bersalah, yaitu:

  1. Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan.
  2. Muhammad Yusuf Hadi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan.

Keduanya dijatuhi hukuman yang sama, yakni 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis untuk kedua terdakwa ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta keduanya dihukum 8 tahun penjara.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan antara lain:

  • Perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).
  • Para terdakwa menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan negara sebagai direksi BUMN.
  • Perbuatan mereka mengakibatkan PT ASDP terbebani hutang dan kewajiban yang besar.

Dalam proses persidangan, terdapat informasi bahwa salah satu hakim memiliki pandangan berbeda (dissenting opinion), yang menilai seharusnya terdakwa dapat divonis bebas, meskipun pandangan mayoritas hakim memutuskan bersalah.

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Harga Minyak Goreng dan Plastik Melambung, Omzet Pedagang Bekasi Turun Drastis

Editor : Robbi Firmansyah (Tim Redaksi Gardupedia.com)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *