Gardupedia.com – Pemerintah Indonesia secara resmi telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk Musim Haji 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 13 November 2025 dan langsung berlaku sejak tanggal tersebut.
Keppres tersebut menggarisbawahi bahwa BPIH, yang merupakan total biaya operasional haji, akan didanai dari dua sumber utama: Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang wajib dibayarkan langsung oleh jemaah, serta Nilai Manfaat yang merupakan hasil pengelolaan dana haji.
Besaran Bipih yang menjadi kewajiban jemaah haji reguler bervariasi tergantung pada embarkasi keberangkatan mereka. Angka ini mencakup komponen-komponen penting seperti biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta uang saku (biaya hidup).
Secara umum, rincian Bipih yang harus dibayarkan jemaah haji reguler per embarkasi adalah sebagai berikut (dalam Rupiah):
| Embarkasi | Bipih (Dibayar Jemaah) |
| Surabaya | Rp 60.645.422 |
| Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) | Rp 58.542.722 |
| Kertajati | Rp 58.559.022 |
| Batam | Rp 54.125.422 |
| Solo | Rp 53.233.422 |
| Yogyakarta | Rp 52.955.422 |
| Medan | Rp 46.163.512 |
| Aceh | Rp 45.109.422 |
| Palembang | Rp 54.206.922 |
| Balikpapan | Rp 55.575.922 |
| Banjarmasin | Rp 55.538.922 |
| Makassar | Rp 55.893.179 |
| Lombok | Rp 54.951.822 |
Embarkasi Surabaya dan Jakarta (Pondok Gede/Cipondoh/Bekasi) tercatat sebagai embarkasi dengan besaran Bipih tertinggi.
Pemerintah menggunakan dana Nilai Manfaat hasil pengembangan dana haji untuk menalangi selisih antara total BPIH dengan Bipih yang dibayarkan jemaah, sehingga biaya yang ditanggung jemaah menjadi lebih ringan.
Nilai manfaat yang dialokasikan untuk menutup selisih BPIH bagi jemaah haji reguler ditetapkan sebesar Rp 6,69 triliun. Nilai manfaat yang disepakati per jemaah untuk haji 2026 adalah sebesar Rp 33.215.000. Sebagai contoh, total BPIH per jemaah dilaporkan sebesar Rp 87,4 juta (dengan angka bervariasi per embarkasi), sementara jemaah hanya membayar rata-rata sekitar Rp 54,19 juta (seperti contoh Embarkasi Batam atau Solo).
Keppres ini juga mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Untuk kategori ini, Bipih ditetapkan lebih tinggi karena mencakup komponen biaya yang lebih lengkap, termasuk:
- Penerbangan
- Akomodasi
- Konsumsi
- Transportasi
- Layanan Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina)
- Perlindungan
- Administrasi di embarkasi dan debarkasi
- Dokumen perjalanan
- Perlengkapan jemaah
- Pembinaan di Indonesia dan Arab Saudi
Contoh besaran Bipih PHD dan KBIHU untuk Embarkasi Batam adalah Rp 87.340.981.
Keputusan ini diharapkan dapat memastikan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan pengalaman ibadah yang lebih baik dan berkualitas bagi seluruh jemaah Indonesia.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !
Editor : Robbi Firmansyah (Tim Redaksi Gardupedia.com)


Comment