Berita Ekonomi Pemerintahan

Prabowo Perintahkan Menteri ATR/BPN Revisi Regulasi Sawit: Memastikan Manfaat Maksimal Bagi Rakyat

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid

Gardupedia.com – Pemerintah pusat saat ini sedang menggodok rencana perubahan signifikan dalam kebijakan kemitraan pada sektor perkebunan kelapa sawit. Inti dari perubahan ini adalah peningkatan porsi kewajiban plasma (kebun yang dialokasikan untuk masyarakat) dari yang semula 20 persen menjadi 80 persen dari total luasan kebun inti perusahaan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa inisiatif perubahan ini datang langsung dari Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Presiden meminta agar ketentuan plasma diubah secara drastis untuk memastikan bahwa keuntungan dari perkebunan sawit dapat dinikmati secara lebih substansial oleh masyarakat sekitar.

“Aturan plasma 20 persen yang berlaku saat ini akan dirombak, karena Bapak Presiden menghendaki agar porsi plasmanya ditingkatkan menjadi 80 persen,” jelas Nusron dalam sebuah rapat koordinasi pertanahan yang diadakan di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) pada hari Kamis (11/12/2025).

Kebijakan plasma 20 persen yang berlaku saat ini sebagai kewajiban bagi perusahaan perkebunan besar untuk mengalokasikan hasil kebun bagi warga di sekitar area operasional mereka tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.

Menurut Nusron, rencana perubahan menjadi plasma 80 persen bertujuan untuk membalikkan perbandingan kepemilikan, sehingga porsi masyarakat lokal menjadi jauh lebih dominan dibandingkan dengan porsi perusahaan pengelola kebun inti.

Kerbau Albino di Bangladesh Menjadi Viral Karena Mirip Donald Trump, Siap Dikurbankan

“Alasannya jelas, porsi inti (nukleus) harus lebih kecil daripada plasma, agar semakin banyak rakyat yang mendapatkan manfaatnya,” tegas Nusron, merujuk pada prinsip agar keuntungan inti komoditas ini dapat dinikmati secara luas.

Meskipun demikian, saat diminta rincian lebih lanjut mengenai kerangka regulasi plasma 80 persen ini, Nusron menyatakan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan internal dan belum final. “Itu masih merupakan diskusi di internal pemerintah,” katanya singkat.

Dalam kesempatan yang sama, Nusron secara khusus meminta para bupati di Kalimantan Tengah sebuah provinsi yang sangat bergantung pada sektor sawit untuk aktif melaporkan temuan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak melaksanakan kewajiban plasma.

Ia juga menekankan bahwa definisi plasma harus benar-benar ditujukan untuk masyarakat lokal, bukan hanya untuk internal perusahaan. “Jika ditemukan perusahaan tidak memiliki plasma, atau jika plasma yang dimiliki hanya berupa koperasi karyawan, segera laporkan. Koperasi karyawan tidak boleh menjadi plasma; itu harus dialokasikan untuk warga setempat,” pintanya.

Nusron menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar ketentuan plasma. “Sanksi terendah adalah pencabutan HGU-nya, dan sanksi tertinggi akan kami serahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi atau Jaksa Agung untuk diproses secara hukum. Tolong ini dijadikan perhatian serius,” tutupnya.

Harga Minyak Goreng dan Plastik Melambung, Omzet Pedagang Bekasi Turun Drastis

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Editor : Robbi Firmansyah (Tim Redaksi Gardupedia.com)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *