Gardupedia.com – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengumumkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai pengupahan telah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025). Kebijakan ini akan menjadi landasan hukum utama dalam menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Indonesia.
Menaker menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah mempertimbangkan masukan dari serikat pekerja maupun pengusaha sebelum mengesahkan aturan ini. Kebijakan ini diklaim sebagai solusi terbaik untuk menjaga keseimbangan ekonomi.
Penentuan besaran upah tidak lagi bersifat sentralistik kaku. Dewan Pengupahan Daerah diberikan mandat untuk mengkaji kondisi ekonomi lokal, terutama melihat kesenjangan antara upah saat ini dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Dalam formula baru ini, terdapat komponen Alfa dengan rentang 0,5% hingga 0,9%. Indeks ini berfungsi sebagai alat ukur kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayah masing-masing, yang memberikan ruang bagi daerah untuk menyesuaikan angka kenaikan secara lebih fleksibel.
Setelah Dewan Pengupahan Daerah melakukan perhitungan, hasilnya akan diberikan kepada Gubernur sebagai rekomendasi. Gubernur kemudian berkewajiban menetapkan besaran UMP dan UMSP, serta memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK dan UMSK.
Menjawab kekhawatiran sektor industri, Yassierli yang juga Guru Besar ITB ini menyatakan telah berkoordinasi dengan Menko Perekonomian. Beliau menekankan bahwa semangat dari aturan ini adalah “Win-Win Solution”, di mana kesejahteraan buruh meningkat tanpa mematikan pertumbuhan industri.
“Semangatnya adalah buruhnya sejahtera dan industrinya tetap tumbuh,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta (17/12/2025).
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !
Editor : Robbi Firmansyah (Tim Redaksi Gardupedia.com)


Comment