Gardupedia.com – Indonesia secara resmi memasuki babak baru dalam sistem peradilan pidana seiring dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menanggapi momen bersejarah ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa penegakan hukum di tanah air kini bergeser menuju arah yang lebih manusiawi.
Yusril menegaskan bahwa pemberlakuan kedua undang-undang ini bukan sekadar pergantian naskah hukum, melainkan sebuah transformasi fundamental. Menurutnya, paradigma hukum nasional kini tidak lagi hanya bertumpu pada aspek pembalasan (retributif), tetapi lebih mengedepankan keadilan restoratif dan rehabilitasi bagi pelanggar hukum.
“Hari ini kita meninggalkan warisan kolonial dan sepenuhnya menggunakan produk hukum bangsa sendiri. Dengan KUHP dan KUHAP yang baru, penegakan hukum di Indonesia akan memasuki era yang lebih menghargai hak asasi manusia dan mengedepankan sisi kemanusiaan,” ujar Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa salah satu keunggulan dalam aturan baru ini adalah pengaturan mengenai alternatif sanksi pidana. Jika sebelumnya penjara menjadi solusi utama, kini hakim memiliki ruang untuk memberikan sanksi berupa kerja sosial atau pengawasan bagi tindak pidana tertentu. Hal ini diharapkan dapat mengurangi masalah kelebihan kapasitas (overcapacity) di lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi persoalan menahun.
Selain itu, dalam aspek hukum acara (KUHAP), Yusril menyoroti adanya penguatan perlindungan terhadap hak-hak tersangka dan saksi. Prosedur penangkapan, penahanan, hingga pembuktian kini diatur dengan standar yang lebih ketat untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
Yusril optimis bahwa dengan landasan hukum yang baru ini, citra penegakan hukum di mata masyarakat akan semakin membaik. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal masa transisi ini, termasuk melakukan sosialisasi intensif kepada aparat penegak hukum di seluruh tingkatan agar visi “hukum yang manusiawi” dapat terwujud secara nyata di lapangan.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru ini sekaligus menjadi kado awal tahun bagi dunia hukum Indonesia, mengakhiri perjalanan panjang reformasi legislasi pidana yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment