Gardupedia.com – Tuntutan publik terkait pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) kembali mencuat menyusul keterlibatan sebuah kelompok dalam kasus yang menimpa Nenek Elina. Menanggapi desakan tersebut, organisasi Madura Asli (Madas) memberikan respons terbuka dan menyatakan kesiapannya mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Keresahan masyarakat bermula dari insiden yang melibatkan Nenek Elina, yang kemudian menyeret nama ormas tertentu. Hal ini memicu gelombang kritik di media sosial maupun secara langsung, di mana banyak pihak mendesak pemerintah untuk mengevaluasi legalitas hingga membubarkan ormas yang dianggap meresahkan atau bertindak di luar koridor hukum.
Menanggapi narasi pembubaran yang beredar luas, pihak Madas menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Madas mempersilakan pihak mana pun yang merasa keberatan atau dirugikan oleh keberadaan organisasi mereka untuk menempuh jalur resmi.
Pihak Madas menyarankan agar tuntutan pembubaran tersebut diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut mereka, PTUN adalah lembaga yang berwenang menguji legalitas dan memutuskan status sebuah organisasi secara adil. Mereka menyatakan tidak akan menghindar dari proses hukum asalkan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang, bukan sekadar berdasarkan tekanan opini publik.
Meskipun tekanan untuk pembubaran menguat, proses ini diatur secara ketat dalam Undang-Undang Ormas. Sebuah organisasi tidak bisa dibubarkan secara instan tanpa adanya bukti pelanggaran berat, peringatan tertulis, maupun putusan pengadilan yang inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment