Gardupedia.com – Atlet angkat besi kebanggaan Indonesia, Nurul Akmal, baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah mengungkapkan kekecewaannya terkait status pekerjaannya. Meski telah mengharumkan nama bangsa di berbagai kancah internasional, lifter asal Aceh ini hanya mendapatkan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Nurul membagikan momen saat dirinya dilantik dalam seragam Korpri. Namun, kegembiraan tersebut dibalut rasa getir. Ia mempertanyakan mengapa kontribusinya selama bertahun-tahun tidak cukup untuk mendapatkan posisi yang lebih stabil seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau minimal PPPK Penuh Waktu.
“Tetap bersyukur meskipun hanya P3K PW (Paruh Waktu). Padahal sudah dua kali tampil di Olimpiade, dua kali di SEA Games, dua kali di Asian Games, hingga meraih tiga medali emas di PON,” tulis Nurul dalam unggahannya yang juga menandai akun Presiden Prabowo Subianto serta tokoh olahraga nasional seperti Rosan P. Roeslani dan Anindya Bakrie.
Bagi Nurul, perjuangan yang ia lakukan bukan semata-mata untuk popularitas sesaat, melainkan demi jaminan masa tua. Ia merasa status paruh waktu yang diterimanya tidak sebanding dengan pengorbanan dan prestasi yang telah ia persembahkan untuk Indonesia dan Provinsi Aceh.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berulang kali mempertanyakan kejelasan statusnya kepada pemerintah daerah, namun hasilnya tidak sesuai harapan. Nurul merasa heran mengapa sebagai salah satu putra daerah terbaik yang membawa nama Aceh ke panggung dunia, dirinya tidak bisa diperjuangkan untuk mendapatkan apresiasi yang lebih layak.
Kabar ini memicu gelombang simpati dari sesama atlet dan netizen. Banyak yang menyayangkan kebijakan tersebut, mengingat biasanya atlet dengan prestasi kaliber Olimpiade mendapatkan jalur khusus untuk menjadi PNS sebagai bentuk penghargaan negara.
Sejauh ini, Nurul telah berkomunikasi dengan Ketua Umum PB PABSI, Rosan P. Roeslani, dan mendapatkan respons positif. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai perubahan status kepegawaiannya. Saat ini, Nurul diketahui bertugas sebagai Penata Pelayanan Operasional di bawah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh.
Kasus Nurul Akmal kembali membuka diskusi publik mengenai pentingnya jaminan kesejahteraan dan penghargaan yang nyata bagi para pahlawan olahraga nasional agar masa depan mereka lebih terjamin setelah masa pensiun dari dunia atlet.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment