Berita Regional

1.800 Pegawai Honorer di Tangerang Selatan Dirumahkan Akibat Penghapusan Tenaga Non-ASN

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie saat ditemui di Kantor Walikota Tangerang Selatan, Ciputat, Tangerang Selatan (Intan Afrida Rafni)

Gardupedia.com – Sebanyak 1.800 Tenaga Kerja Sukarela (TKS) atau pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan resmi dirumahkan. Kebijakan ini merupakan dampak langsung dari aturan penghapusan pegawai non-ASN yang sedang diberlakukan.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengungkapkan bahwa ribuan pegawai tersebut harus berhenti bekerja untuk sementara karena tidak berhasil lolos atau masuk ke dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Benyamin merinci beberapa alasan mengapa para pegawai ini gagal bertransformasi menjadi PPPK. “Ada yang terkendala batas usia, ada yang berhalangan sakit saat ujian, hingga masalah kelengkapan administrasi dan ijazah,” ujarnya pada Kamis (5/2/2026). Selain itu, sebagian pegawai juga tidak bisa diajukan sebagai PPPK karena mereka memilih untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Keputusan merumahkan pegawai ini sangat terasa di sektor kesehatan, khususnya di RSU Serpong Utara, di mana terdapat 84 tenaga kesehatan (nakes) yang terdampak. Benyamin mengakui bahwa tenaga mereka sebenarnya sangat dibutuhkan. Jika hubungan kerja diputus secara total tanpa ada pengganti, dikhawatirkan pelayanan medis di rumah sakit tersebut bisa lumpuh total.

Saat ini, status ribuan pegawai tersebut digantungkan pada pencarian solusi hukum oleh Pemkot Tangsel. Status yang tidak jelas ini juga berakibat pada belum dibayarkannya gaji para pegawai sejak Januari 2026. Hal ini terjadi karena pemerintah daerah tidak berani mencairkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tanpa landasan hukum yang kuat dan sah.

Kerbau Albino di Bangladesh Menjadi Viral Karena Mirip Donald Trump, Siap Dikurbankan

“Prinsipnya, kami sedang mengupayakan jalan keluar yang sesuai aturan. Kami sangat membutuhkan tenaga mereka, namun segala pengeluaran anggaran harus berdasarkan ketentuan hukum agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” pungkas Benyamin.

Langkah selanjutnya akan ditentukan setelah Sekretaris Daerah (Sekda) dan tim terkait merampungkan kajian mengenai payung hukum yang bisa memayungi kembali para pekerja honorer tersebut.

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *