Gardupedia.com – Misteri kematian satu keluarga di sebuah kontrakan di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya terungkap. Pihak kepolisian menetapkan AS (22), yang merupakan anak tengah dalam keluarga tersebut, sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Metro Jakarta Utara, aksi keji tersebut dipicu oleh akumulasi rasa sakit hati dan dendam pelaku terhadap keluarganya sendiri. AS mengaku sering dimarahi oleh sang ibu, SS (55), terutama karena ia kerap pulang larut malam atau bahkan tidak pulang sama sekali.
Selain sering berkonflik dengan ibunya, AS juga merasa diperlakukan berbeda dibandingkan dengan saudara-saudaranya yang lain. Rasa iri dan rasa dianaktirikan yang telah lama terpendam ini memuncak hingga ia nekat merencanakan pembunuhan terhadap ibu, kakak (AF, 27), dan adiknya (AD, 14).
Pelaku menjalankan aksinya dengan cara yang sangat terencana. AS sengaja membeli racun tikus (jenis Zinc Phosphide) di sebuah warung. Sesampainya di rumah, ia mencampurkan zat kimia berbahaya tersebut ke dalam panci berisi rebusan teh.
Saat para korban sedang terlelap tidur, pelaku menuangkan teh beracun itu ke dalam cangkir dan menyuapkannya secara perlahan ke mulut ibu dan kedua saudaranya. Akibat tindakan tersebut, ketiga korban tewas karena gagal napas setelah racun menyebar ke seluruh organ tubuh mereka.
Hasil autopsi dari RS Polri Kramat Jati mengonfirmasi bahwa kematian ketiga korban disebabkan oleh paparan zat kimia berlebih yang tidak seharusnya masuk ke tubuh manusia. Tim Labfor Polri juga menemukan kandungan positif Zinc Phosphide pada organ-organ vital korban.
Meskipun pelaku melakukan tindakan yang sangat sadis, hasil pemeriksaan psikiater menunjukkan bahwa AS tidak mengalami gangguan kejiwaan yang berat. Ia dinilai sadar dan cakap mental untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Polisi mencatat bahwa pelaku memiliki pola kepribadian yang cenderung agresif dan tidak adaptif dalam menyelesaikan masalah pribadi.
Saat ini, AS telah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang membawa konsekuensi hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Keluarga ini diketahui tinggal berlima (ibu dan empat anak), namun saat kejadian, ayah mereka sudah lama meninggal dunia dan satu saudara laki-laki lainnya selamat karena menemukan para korban pertama kali.


Comment