Berita NASIONAL Pemerintahan

MA Tolak Kasasi KemenPUPR, Jatam Kaltim Menangkan Gugatan Transparansi Dokumen IKN

Kasasi Kementerian PUPR terkait gugatan Jatam soal proyek IKN kandas. Dalam kasus ini, MA memenangkan Jatam. (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Gardupedia.com – Mahkamah Agung (MA) secara resmi memenangkan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur dalam sengketa informasi terkait proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Putusan ini keluar setelah MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang sebelumnya berupaya menjaga kerahasiaan sejumlah dokumen teknis proyek tersebut.

Perselisihan hukum ini berakar pada riset yang dilakukan Jatam Kaltim di kawasan IKN pada tahun 2022. Kala itu, Jatam meminta Kementerian PUPR untuk membuka akses informasi kepada publik mengenai rincian pembangunan infrastruktur dasar, khususnya terkait Bendungan Sepaku Semoi dan Intake Sungai Sepaku. Karena permintaan tersebut ditolak oleh pemerintah, Jatam kemudian menempuh jalur hukum melalui Komisi Informasi Pusat (KIP).

Dalam putusannya, MA memperkuat keputusan KIP yang mewajibkan Kementerian PUPR untuk mempublikasikan lima dari tujuh dokumen yang diminta oleh Jatam. Dokumen-dokumen yang kini wajib dibuka untuk masyarakat umum meliputi:

  1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Bendungan Sepaku Semoi.
  2. AMDAL pembangunan Intake Sepaku beserta jaringan pipa transmisinya.
  3. Dokumen administratif yang berkaitan dengan identitas pembangunan bendungan tersebut.

Meskipun memenangkan sebagian besar tuntutan, MA tidak mengabulkan permintaan Jatam untuk membuka dua dokumen lainnya yang bersifat teknis sangat mendalam.

Perwakilan Jatam Kaltim, Abdul Aziz, menegaskan bahwa akses terhadap dokumen-dokumen ini sangat krusial karena proyek tersebut berdampak langsung pada ruang hidup masyarakat lokal. Warga di sekitar lokasi proyek, seperti di wilayah Sepaku, dilaporkan mulai merasakan dampak negatif seperti kesulitan mendapatkan air bersih dan masalah limbah yang menggenangi pemukiman akibat pembangunan infrastruktur air tersebut.

Kerbau Albino di Bangladesh Menjadi Viral Karena Mirip Donald Trump, Siap Dikurbankan

Putusan MA ini dianggap sebagai kemenangan penting bagi hak publik atas informasi. Hal ini membuktikan bahwa proyek strategis nasional tetap harus menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, sehingga masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap potensi kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang ditimbulkan. Meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap, pihak Jatam masih mendesak Kementerian PUPR untuk segera mengeksekusi putusan tersebut dan memberikan akses dokumen yang dimaksud.

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *