Gardupedia.com – Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa seorang mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) bernama Arnendo (20) kini memasuki babak baru. Meski proses hukum di Polrestabes Semarang sudah masuk ke tahap penyidikan, pihak korban dan terduga pelaku telah sepakat untuk membuka peluang penyelesaian secara damai melalui jalur kekeluargaan atau restorative justice.
Pertemuan antara kuasa hukum kedua belah pihak terjadi di lingkungan dekanat Undip. Pihak universitas berperan aktif memfasilitasi dialog ini untuk meredam konflik antar-mahasiswa tersebut.
Kuasa hukum korban, Zaenal Abidin Petir, menegaskan bahwa meski ada ruang untuk damai, kliennya tetap menuntut rasa keadilan. Arnendo mengalami luka fisik yang serius, termasuk patah tulang hidung, gegar otak, dan gangguan saraf mata akibat pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh puluhan orang pada November 2025 lalu.
Pencabutan laporan polisi belum dilakukan secara resmi. Penyelesaian ini masih menunggu prosedur teknis restorative justice yang berlaku di kepolisian. Jika persyaratan terpenuhi, kasus ini kemungkinan besar akan dihentikan secara kekeluargaan.
Rudi, perwakilan kuasa hukum pihak terduga pelaku, menyambut baik langkah damai ini. Ia menyatakan bahwa fokus utama saat ini adalah menyelesaikan masalah dengan semangat kekeluargaan dan akan merumuskan format kompensasi atau tanggung jawab yang tepat bagi korban.
Hingga saat ini, Arnendo dikabarkan masih mengalami trauma psikologis yang mendalam. Zaenal mengungkapkan bahwa korban belum berani kembali ke lingkungan kampus dan memilih untuk menonaktifkan status mahasiswanya sementara waktu. Pihak pengacara berharap Arnendo tetap bisa melanjutkan pendidikannya hingga lulus, baik di Undip maupun di institusi lain jika rasa trauma tersebut menetap.
Insiden ini bermula pada 15 November 2025 di sebuah rumah kos di Tembalang. Arnendo diduga dikeroyok oleh sekitar 30 rekan dan senior sesama mahasiswa. Aksi main hakim sendiri tersebut dipicu oleh tuduhan pelecehan seksual yang dialamatkan kepada korban, meskipun pihak pengacara korban membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai salah paham.
Kini, dengan adanya kesepakatan dari kedua kuasa hukum, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan tanpa memperpanjang trauma bagi semua pihak yang terlibat, sambil tetap memastikan hak-hak korban terpenuhi.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment