Berita Regional

Megawati: Urgensinya apa Kasus Sipil Andrie Yunus Masuk Pengadilan Militer?

Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri saat memberikan sambutan dalam acara Pengukuhan Gelar Profesor Emeritus untuk Arief Hidayat di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/5/2026). (Dokumentasi PDIP)()

Gardupedia.com – Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, menyampaikan keheranannya terkait proses hukum kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Megawati merasa janggal karena perkara tersebut justru disidangkan di pengadilan militer, bukan pengadilan umum.

Pernyataan tersebut disampaikan Megawati saat menghadiri acara Pengukuhan Gelar Profesor Emeritus bagi Arief Hidayat di Universitas Borobudur, Jakarta, pada Sabtu (2/5/2026). Dalam sambutannya, ia mempertanyakan hak korban dalam menentukan jalannya keadilan.

“Bolehkah si Yunus ini meminta haknya? Mengapa kasus ini harus dibawa ke ranah militer? Bagi saya, ini terasa aneh,” ujar Megawati.

Megawati mengaku sangat prihatin dengan mekanisme penentuan ranah peradilan di Indonesia. Menurutnya, publik perlu mendapatkan kejelasan mengenai dasar hukum yang digunakan untuk menetapkan apakah sebuah perkara pidana masuk ke pengadilan militer atau pengadilan sipil, terutama jika korbannya adalah warga sipil.

Ia juga menyinggung tentang konsep peradilan koneksitas sebuah sistem peradilan untuk perkara pidana yang melibatkan pelaku dari kalangan militer dan sipil secara bersama-sama. Megawati mendesak para pakar hukum dan pihak berwenang untuk memberikan penjelasan mengenai mengapa aturan koneksitas ini seolah tidak dijalankan dalam kasus Andrie Yunus.

Demi Data yang Akurat, Mensos Minta Operator Desa Proaktif Perbarui DTSEN

“Tolong bagi orang-orang pintar di luar sana, sampaikan bagaimana sebenarnya prosedur yang benar. Jika ada aturan mengenai koneksitas, mengapa tidak diterapkan? Apa alasannya jika hal itu ditolak?” tegasnya.

Lebih lanjut, Ketua Umum PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa hukum di Indonesia tidak seharusnya dijalankan berdasarkan keinginan pihak tertentu atau secara sewenang-wenang. Ia melihat adanya ketimpangan antara teori hukum formal dengan realita yang terjadi di lapangan.

“Saya mencermati hukum formal kita, apakah memang sekarang bisa digunakan sesuka hati?” sindirnya.

Sebagai penutup, Megawati menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang setara di mata hukum dan perlindungan terhadap hak-hak korban harus menjadi prioritas utama tanpa harus terhambat oleh sekat-sekat peradilan yang membingungkan.

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Dokter Magang Unsri Meninggal Dunia di Jambi, Diduga Akibat Kelelahan Kerja

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *