Berita NASIONAL

IKN Belum Sah Jadi Ibu Kota Versi MK, Begini Respons Resmi Otorita

Kompleks Istana Kepresidenan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara (IKN), jelang kedatangan Presiden Prabowo Subianto, Senin (12/1/2026).(Biro Setpres)

Gardupedia.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) akhirnya angkat bicara mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026. Putusan tersebut menegaskan bahwa Jakarta tetap memegang status sebagai Ibu Kota Negara selama Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota belum diterbitkan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara berlaku efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Troy dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (13/05/2026).

Meski status ibu kota secara legal masih berada di Jakarta, Troy menegaskan bahwa aktivitas pembangunan di IKN tidak terganggu. Proyek strategis nasional tersebut terus berjalan sesuai dengan tahapan yang telah dirancang oleh pemerintah.

Saat ini, perkembangan di lapangan menunjukkan hasil yang positif. Pembangunan infrastruktur dasar, gedung-gedung pemerintahan, fasilitas publik, hingga pembentukan ekosistem bisnis terus mengalami kemajuan yang konsisten.

Pihak Otorita IKN juga mengimbau masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk tetap optimis dan menjaga stabilitas. Penegasan hukum dari MK ini diharapkan tidak menyurutkan kepercayaan publik, melainkan dipandang sebagai langkah transisi yang tertib menuju visi Indonesia yang lebih modern dan berdaya saing di masa depan melalui kehadiran IKN.

MPR Putuskan Gelar Ulang Final LCC di Kalbar dengan Juri Independen Baru

Sebagai informasi, MK sebelumnya menolak permohonan uji materi terhadap UU IKN karena menilai tidak ada kekosongan hukum terkait status ibu kota. Selama masa transisi ini, Jakarta tetap menjalankan fungsi sebagai pusat pemerintahan hingga Ibu Kota Nusantara dinyatakan siap secara resmi melalui payung hukum Keppres.

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *