Berita NASIONAL

Kompolnas Desak Sanksi Etik Maksimal bagi Oknum Brimob Penjual Mobil Curian di Bali

Ilustrasi pencurian. Seorang oknum anggota Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Bali, I Kadek Aditya Pradnyana Putra, dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan serangkaian aksi kriminalitas berupa pencurian di wilayah hukum Kabupaten Gianyar, Bali.(kompas.com)

Gardupedia.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara terkait vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan kepada Kadek, seorang oknum anggota Brimob di Bali. Selain proses pidana, Kompolnas menekankan bahwa tindakan tegas secara administratif harus segera diambil oleh institusi Polri.

Komisioner Kompolnas, Mohammad Dawam (Anam), menyatakan bahwa perbuatan terdakwa yang nekat mencuri dan menjual mobil warga senilai Rp 102 juta demi melunasi utang pinjaman online (pinjol) telah mencoreng martabat kepolisian.

Anam menegaskan bahwa putusan hakim di Pengadilan Negeri Gianyar merupakan wilayah yudikatif yang dihormati, namun dari sisi internal, Polri memiliki standar moral yang tinggi. Ia mendorong agar Divisi Propam segera memproses sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) segera setelah status hukumnya tetap.

“Kami mendorong agar sidang kode etik segera digelar. Jika melihat bobot tindak pidana yang dilakukan, sanksi administratif berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) sangat layak dipertimbangkan demi menjaga marwah institusi,” ujar Anam saat memberikan keterangan kepada media.

Lebih lanjut, Anam menyoroti fenomena jeratan utang pinjol yang menjadi motif utama pelaku. Menurutnya, kasus ini harus menjadi alarm bagi pimpinan Polri untuk lebih memperhatikan kondisi ekonomi dan kesehatan mental personel di lapangan.

Tak Sekadar Jaga Keamanan, Menhan Sjafrie Sebut Prajurit TNI Kini Membaur Hingga Jadi Imam

“Kasus ini mencerminkan adanya masalah serius terkait manajemen keuangan dan gaya hidup anggota. Pimpinan di tingkat satuan harus lebih peka terhadap kondisi pribadi bawahannya agar tekanan ekonomi tidak berujung pada tindakan kriminal,” tambahnya.

Berdasarkan fakta di persidangan yang dipimpin Hakim Oktavia Mega Rani pada Senin (25/5/2026), Kadek terbukti secara sah melakukan pencurian di kediaman Putu Edy Supartha. Uang hasil penjualan mobil sebesar Rp 102 juta tersebut seluruhnya habis digunakan untuk membayar tunggakan utang.

Selain hukuman fisik satu tahun penjara, hakim juga memutuskan untuk mencabut hak-hak tertentu Kadek sebagai anggota Polri selama dua tahun. Kini, pihak Kompolnas akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga adanya putusan inkrah dan tindak lanjut dari sidang etik di Polda Bali.

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Kemenhaj Terbitkan Jadwal Lontar Jumrah, Jemaah RI Dilarang Beraktivitas pada Siang Hari

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *