Berita Regional

Debt Collector Dilarang Menagih di Atas Jam 8 Malam dan Dilarang Mengancam

Foto: Ilustrasi menggunakan Gemini AI

Gardupedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah menetapkan regulasi ketat mengenai prosedur penagihan utang oleh debt collector. Aturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memastikan proses penagihan dilakukan dengan cara yang manusiawi dan profesional.

Pedoman terbaru ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, yang menggantikan aturan sebelumnya (POJK Nomor 6 Tahun 2022) mengenai Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Berdasarkan aturan tersebut, setiap penagih utang wajib mematuhi poin-poin berikut:

  1. Wajib membawa dan menunjukkan kartu identitas resmi yang dilengkapi foto diri, yang dikeluarkan oleh lembaga pemberi kerja yang bekerja sama dengan perusahaan jasa keuangan terkait.
  2. Penagihan dilarang keras menggunakan intimidasi, kekerasan, atau tindakan apa pun yang bertujuan untuk mempermalukan debitur (penerima dana).
  3. Petugas dilarang melakukan tekanan baik secara fisik maupun melalui kata-kata (verbal).
  4. Penagih harus menghindari ucapan atau tindakan yang merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menjaga harkat dan martabat debitur, keluarga, maupun kontak daruratnya, baik di dunia nyata maupun media sosial (cyber bullying).
  5. Penagihan hanya boleh ditujukan kepada pihak yang berutang, bukan kepada orang lain yang tidak terkait.
  6. Komunikasi melalui telepon atau pesan singkat tidak boleh dilakukan secara terus-menerus hingga bersifat mengganggu.
  7. Penagihan hanya diizinkan dilakukan di alamat domisili debitur atau alamat penagihan yang telah disepakati, serta melalui jalur komunikasi pribadi.
  8. Waktu operasional penagihan dibatasi mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
  9. Penagihan di luar jam atau lokasi yang telah ditentukan hanya boleh dilakukan jika ada kesepakatan atau perjanjian terlebih dahulu dengan debitur.

Selain etika di atas, debt collector juga wajib membawa dokumen valid yang berisi informasi:

  • Detail jumlah hari keterlambatan pembayaran.
  • Posisi saldo utang pokok yang belum lunas.
  • Besaran bunga yang wajib dibayar.
  • Total denda yang dikenakan.

Jika masyarakat menemui oknum penagih dari lembaga yang terdaftar di OJK namun melakukan pelanggaran (seperti menagih lewat jam 8 malam atau melakukan pengancaman), laporan dapat disampaikan melalui saluran resmi OJK:

Prabowo-Macron Resmikan “France-Indonesia High Level Business Council” di Paris

  • Situs web: kontak157.ojk.go.id
  • Telepon: 157
  • Email: konsumen@ojk.go.id

Masyarakat diimbau untuk menyertakan bukti dan informasi lengkap saat melakukan pengaduan agar dapat segera ditindaklanjuti.

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *