Berita Regional

Bencana Banjir dan Longsor Sumatra yang Merenggut 1.207 Korban Jiwa Diadukan ke Dewan HAM PBB

Kondisi ruas jalan padang-Bukittinggi via lembah anai. Ruas jalan ini akan dilewati pemudik secara fungsional h-10 jelang lebaran 2026 selama 24 jam, Jumat (6/3/2026).(Rahmat Panji (Kompas.com))

Gardupedia.com – Rentetan bencana hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor yang menerjang wilayah Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh pada akhir tahun 2025 lalu kini resmi dibawa ke ranah internasional. Tragedi lingkungan yang menewaskan sedikitnya 1.207 orang dan menyebabkan 137 warga lainnya hilang tersebut dilaporkan langsung ke Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Pengaduan tersebut diserahkan dalam bentuk special report (dokumen pernyataan masukan) kepada Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) pada Rabu (3/6/2026). Dokumen yang bertajuk “Dismantling State-Engineered Eco-Catastrophes: The Sumatran Citizen Lawsuit (CLS) as Strategic Litigation Against Environmental Governance Failure” ini diajukan sebagai bentuk kontribusi tematik menyangkut peran lembaga peradilan dalam merespons krisis iklim global. Rencananya, isu ini akan dibahas secara mendalam pada Sesi ke-58 Dewan HAM PBB.

Laporan komprehensif tersebut memuat potret utuh hasil pemantauan lapangan serta analisis spasial mengenai bencana massal yang merusak lebih dari 184.000 unit rumah di tiga provinsi Pulau Sumatra tersebut.

Berdasarkan temuan yang diserahkan ke PBB, para aktivis menegaskan bahwa kedahsyatan bencana ini tidak serta-merta terjadi akibat faktor cuaca ekstrem atau dampak perubahan iklim global semata.

Habieb Aulia Sufi, perwakilan Bidang Ruang Hidup dan Gerakan Rakyat LBH Padang, mengungkapkan bahwa data riil di lapangan menunjukkan adanya kelalaian sistemik dalam tata kelola lingkungan hidup di hulu yang memperparah dampak fatal bencana tersebut.

Jelang Munas-Konbes NU, Gus Salam Kritik Ketimpangan Perhatian PBNU terhadap Wilayah Luar Jawa

“Pihak berwenang kerap menjadikan anomali cuaca ekstrem dan pemanasan global sebagai kambing hitam demi melepaskan diri dari tanggung jawab hukum. Namun, hasil pemetaan spasial dan data valid yang kami laporkan ke PBB membuktikan hal yang berbeda,” ujar Habieb pada Rabu (3/6/2026). Ia menambahkan bahwa krisis kemanusiaan ini merupakan dampak langsung dari kebijakan eksploitasi alam di kawasan hulu yang dilegalkan oleh negara.

Salah satu sorotan utama dalam dokumen gugatan tersebut adalah penyusutan drastis tutupan hutan alam di Sumatra selama beberapa dekade terakhir. Data yang dihimpun menunjukkan bahwa sejak tahun 1990, Sumatra telah kehilangan sedikitnya 9.190.618 hektar hutan alam akibat adanya izin resmi konversi lahan dari pemerintah.

Dalam rentang waktu yang sama, luas area perkebunan kelapa sawit skala besar melonjak tajam hingga 480 persen dari yang semula hanya sekitar 1,06 juta hektar pada tahun 1990, membengkak menjadi lebih dari 6,22 juta hektar pada tahun 2024.

Laporan itu juga mengecam obral izin Hak Guna Usaha (HGU) serta aktivitas pertambangan di kawasan tangkapan air sepanjang bentangan Pegunungan Bukit Barisan. Hilangnya fungsi resapan air di wilayah hulu ini memicu luapan air tak terkendali di hilir, yang akhirnya merendam sekitar 469.509 hektar daratan dan merusak fungsi ekologi di 102 daerah aliran sungai (DAS) yang tersebar di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh.

Selain faktor ekologis, laporan ke PBB tersebut turut menyoroti ketimpangan struktur penguasaan lahan yang sangat timpang di Sumatra. Merujuk pada data Sensus Pertanian tahun 2023, struktur kepemilikan tanah di wilayah tersebut didominasi oleh kelompok petani kecil (gurem) dan petani subsisten yang mencakup 99,98 persen dari total unit usaha pertanian, sementara korporasi besar menguasai sisa wilayah konsesi yang sangat luas.

Petinggi HIPMI Jateng Absen dari Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *