Berita Regional

Peneliti: Tuntutan 2,5 Tahun Rumah Tahanan bagi 4 TNI Penyiram Air Keras Picu Pertanyaan Publik

Empat terdakwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menghadiri sidang pemeriksaan saksi ahli, Kamis (7/5/2026).(Febryan Kevin/Kompas.com )

Gardupedia.com – Tuntutan pidana penjara selama dua tahun enam bulan terhadap empat anggota TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menuai sorotan. Tuntutan tersebut dinilai berpotensi kuat memicu keraguan publik terkait asas proporsionalitas dan keadilan hukum.

Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi), Beni Sukadis, menyatakan bahwa kekhawatiran masyarakat sangat beralasan. Menurutnya, tindakan penyiraman zat kimia berbahaya tersebut merupakan kejahatan serius karena memberikan dampak kerusakan fisik dan trauma psikologis yang harus ditanggung korban dalam jangka panjang.

Beni juga menyoroti adanya potensi ketimpangan perlakuan hukum jika membandingkan kasus ini dengan peradilan sipil. Ia menyebut, apabila tindak pidana sekejam itu dilakukan oleh masyarakat biasa, maka ancaman hukuman yang dijatuhkan melalui hukum pidana umum peradilan sipil dipastikan bakal jauh lebih berat.

“Jika pelaku merupakan warga sipil, sangat mungkin muncul tuntutan hukuman yang lebih berat berdasarkan ketentuan pidana umum,” kata Beni saat dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (4/6/2026).

Oleh karena itu, Beni mengingatkan bahwa perbedaan perlakuan hukum antara aparat militer dan warga sipil dalam kasus kriminalitas murni merupakan isu yang sangat sensitif. Ia mendesak agar jalannya proses hukum ini dibuka secara benderang demi menjaga kredibilitas institusi.

Gus Rosikh: NU Jangan Dibuat Mainan, Jangan Jadi Alat Kepentingan Antar Kelompok, NU Ora Didol, Reformasi PBNU

“Perbedaan perlakuan hukum menjadi isu yang sensitif dan perlu dijawab secara transparan agar tidak memunculkan kesan adanya perlindungan institusional,” tegas Beni menutup pernyataannya.

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *