Berita Regional

Kasus Dugaan Pemerasan Mantan Kajari Kupang Resmi Ditangani Kejaksaan Agung

Kuasa hukum kontraktor Hironimus Sonbay, Fransisco Bessi, mengatakan bahwa penanganan laporan dugaan kasus pemerasan yang menyeret Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Ridwan Ansar dan Koordinator Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) Noven Bulan kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.(KOMPAS.COM/SHUTTERSTOCK/ATSTOCK PRODUCTIONS)

Gardupedia.com – Penanganan perkara dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kupang, Ridwan Ansar (kini menjabat Kajari Medan), serta Noven Bulan selaku Koordinator Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), saat ini telah sepenuhnya diambil alih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Fransisco Bessi, kuasa hukum dari kontraktor Hironimus Sonbay, mengungkapkan bahwa seluruh proses pelaporan kini berada di tingkat pusat. Selain mengadukan masalah ini langsung ke Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), dokumen hasil pemeriksaan awal yang sebelumnya dikerjakan oleh Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati NTT kini telah diserahkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung di Jakarta.

“Seluruh berkas dan tindak lanjut perkara ini sudah berada di Kejaksaan Agung. Kami mendapatkan informasi bahwa pihak Intelijen Kejagung telah melakukan pemeriksaan, ditambah lagi hasil investigasi dari Aswas Kejati NTT juga sudah diteruskan ke Jamwas,” kata Fransisco pada Sabtu (6/6/2026).

Fransisco membeberkan kronologi pemeriksaan kliennya. Pada 22 Mei 2026, ia mendatangi Gedung Kejagung di Jakarta untuk memberikan keterangan awal dan menyerahkan data pendukung kepada tim Intelijen.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Intelijen Kejagung bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan maraton secara daring (virtual) terhadap Hironimus Sonbay alias Rony dan rekan sesama kontraktor, Didik Brand, pada 26 Mei 2026. Pemeriksaan terhadap kedua orang yang mengaku sebagai korban pemerasan ini dilakukan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kupang, dengan dikawal langsung oleh Asisten Intelijen serta tim pemeriksa dari Bidang Pengawasan Kejati NTT.

Puluhan Ribu Jemaah Haji Indonesia Telah Tiba Kembali di Tanah Air

Pihak korban sangat berharap pimpinan Korps Adhyaksa bisa menyelesaikan skandal ini secara objektif, tegas, dan terbuka, mengingat dugaan pelanggaran yang dilakukan termasuk kategori pelanggaran etik berat. Fransisco menegaskan, proses pengusutan ini harus mengacu pada Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa.

“Regulasi ini sangat penting sebagai pedoman penerapan etika profesi atau Satya Adhi Wicaksana. Ini krusial dilakukan demi memulihkan nama baik dan menjaga kehormatan institusi kejaksaan di mata publik,” ujar Fransisco. Ia menambahkan bahwa ketegasan Jaksa Agung sangat dinanti karena kasus ini sudah telanjur viral dan menyita perhatian masyarakat luas, baik di tingkat regional NTT maupun nasional.

Dugaan pemerasan ini pertama kali mencuat di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kupang saat jalannya persidangan kasus korupsi proyek renovasi gedung sekolah. Hironimus Sonbay, yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus tersebut, secara blak-blakan bernyanyi di hadapan majelis hakim.

Rony membongkar bahwa saat Ridwan Ansar masih aktif menjabat sebagai Kajari Kupang, oknum jaksa tersebut diduga memanfaatkan posisinya untuk meminta uang pelicin sebesar ratusan juta rupiah secara bertahap. Uang tersebut dijanjikan untuk mengondisikan atau mengatur jalannya penanganan kasus korupsi yang tengah melilit Rony.

Hingga berita ini diturunkan, jajaran petinggi Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman materi pemeriksaan dan belum merilis hasil kesimpulan hukum atau ekspos resmi kepada publik.

Marc Marquez Amankan Pole Position di Kualifikasi MotoGP Hungaria 2026

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *