Berita Ekonomi

DJP Resmi Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli untuk Potong PPh Penjual Online

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konpers di KPP Madya Jakarta Pusat pada Kamis (30/4/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)

Gardupedia.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi menetapkan empat platform belanja online (marketplace) raksasa di Indonesia yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai agen pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Kebijakan yang menyasar transaksi para pedagang dalam negeri di platform digital tersebut mulai diberlakukan secara efektif per Rabu, 1 Juli 2026.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan pengumuman ini dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat DJP, Jakarta. Ia menjelaskan bahwa penunjukan keempat e-commerce tersebut didasarkan pada mandat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

“Penunjukan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengadaptasi sistem administrasi perpajakan di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital nasional. Langkah ini juga kami ambil untuk merespons aspirasi para pedagang konvensional demi menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan seimbang (level playing field),” ujar Bimo saat ditemui di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Bimo menegaskan bahwa aturan ini bukanlah jenis pungutan pajak baru yang dibebankan kepada para pelaku usaha daring. Kewajiban membayar pajak atas omzet usaha sebenarnya sudah lama mengikat seluruh pedagang, baik yang berjualan di toko fisik maupun di platform digital.

“Kami ingin meluruskan bahwa ini bukan pajak baru. Kewajiban PPh ini sudah ada sebelumnya. Perubahan mendasar hanya terletak pada skema pengumpulannya: jika dahulu penjual harus menghitung dan menyetor pajaknya sendiri, kini pemotongan serta penyetoran akan dilakukan secara otomatis oleh pihak platform dengan tarif sebesar 0,5 persen,” kata Bimo menjelaskan.

Alasan DJP Terapkan PPN 11 Persen pada Layanan Premium Aplikasi Strava

Dalam proses penunjukan ini, DJP tidak memilih platform secara acak. Pemerintah menerapkan kriteria ketat yang mencakup volume transaksi yang besar, tingginya trafik kunjungan, kesiapan infrastruktur teknologi informasi, kapasitas sistem administrasi, pemanfaatan rekening penampung (escrow account), serta kemampuan platform dalam memproses pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak secara elektronik.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama dan kesiapan infrastruktur teknologi dari Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Melalui kolaborasi ini, kami berharap proses administrasi perpajakan bagi pelaku ekonomi digital dapat berjalan dengan lebih praktis, transparan, dan efisien tanpa mengganggu kenyamanan bertransaksi,” pungkas Bimo.

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *