Berita Business Ekonomi

Alasan DJP Terapkan PPN 11 Persen pada Layanan Premium Aplikasi Strava

Aplikasi Strava(https://www.strava.com/)

Gardupedia.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen bagi para pengguna aplikasi kebugaran Strava di Indonesia. Kebijakan ini diberlakukan setelah pemerintah resmi menunjuk Strava Inc. sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengklarifikasi bahwa pungutan pajak ini bukan menyasar aktivitas olahraga masyarakat atau penggunaan aplikasi Strava secara umum. Pajak tersebut murni dikenakan atas transaksi pembelian produk digital berbayar yang dilakukan oleh konsumen di dalam negeri.

“Prinsipnya, setiap konsumsi barang dan jasa di Indonesia dikenakan PPN, termasuk layanan digital yang berasal dari luar negeri,” kata Inge kepada Kompas.com, Kamis (2/7/2026).

Melalui penunjukan resmi ini, para pengguna yang berlangganan akun Strava Premium ataupun memanfaatkan fitur berbayar lainnya otomatis akan dikenai tambahan PPN 11 persen. Pajak tersebut nantinya akan dipotong langsung oleh pihak Strava pada saat transaksi, untuk kemudian disetorkan ke kas negara.

Sebagai gambaran, jika tarif langganan Strava Premium awalnya berada di angka Rp 50.000 per bulan, dengan adanya kebijakan ini total biaya yang harus dibayarkan pengguna naik menjadi Rp 55.500.

Persib Bandung Resmi Datangkan Sandy Walsh dengan Kontrak 3 Tahun

DJP memastikan bahwa regulasi ini hanya menyasar pengguna yang menikmati layanan berbayar. Bagi masyarakat yang hanya memakai fitur-fitur gratis dari Strava, mereka tidak akan dikenai beban pajak karena tidak ada transaksi keuangan yang dikategorikan sebagai objek pajak.

“Jadi dampaknya hanya dirasakan oleh pengguna yang berlangganan atau membeli layanan premium,” ujar Inge.

Langkah menggaet Strava merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperluas jangkauan PPN PMSE kepada korporasi digital global yang memasarkan produknya di Indonesia. Selain Strava, DJP juga menambah daftar pemungut pajak digital dengan menunjuk enam perusahaan asing lainnya, antara lain Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council Inc., dan PLAUD LLC.

Perusahaan-perusahaan baru tersebut bergerak di sektor yang bervariasi, mulai dari industri kreatif, pendidikan, kecerdasan buatan (AI), hingga platform digital berlangganan.

Hingga akhir Mei 2026, otoritas pajak mencatat sudah ada 271 pelaku usaha PMSE yang ditunjuk menjadi pemungut pajak. Dari total tersebut, sebanyak 233 perusahaan aktif memungut dan menyetorkan kewajibannya, dengan akumulasi perolehan mencapai Rp 40,55 triliun.

Menkop Ferry Juliantono Jawab Kritik Netizen Soal Lokasi Kopdes yang Jauh dari Pemukiman

Secara keseluruhan, kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara per 31 Mei 2026 telah menembus angka Rp 52,85 triliun. Jumlah tersebut berasal dari PPN PMSE sebesar Rp 40,55 triliun, pajak transaksi aset kripto Rp 2,06 triliun, pajak sektor fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,98 triliun, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 5,26 triliun.

Inge mengatakan bahwa bertambahnya daftar platform digital yang masuk ke dalam ekosistem pajak ini memperlihatkan komitmen pemerintah dalam merespons dinamika teknologi dan perubahan model bisnis modern. Masuknya sektor penyedia AI hingga platform olahraga digital dinilai mencerminkan pola konsumsi masyarakat yang kian beragam.

“DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” pungkas Inge.

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Diduga Terlilit Utang, Seorang Ibu di Bogor Ditemukan Tewas Nekat Gantung Diri

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *