Gardupedia.com — Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa aturan baru mengenai potongan komisi ojek online (ojol) roda dua sebesar 8 persen telah resmi diterapkan oleh perusahaan penyedia layanan (aplikator) per tanggal 1 Juli 2026. Lewat skema bagi hasil terbaru ini, mitra pengemudi berhak mengantongi 92 persen dari biaya perjalanan, sedangkan perusahaan aplikasi hanya diperbolehkan mengambil potongan maksimal sebesar 8 persen.
Cucun menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk realisasi dari janji serta komitmen bersama antara pihak legislatif, pemerintah, Presiden Prabowo Subianto, dan para pelaku usaha transportasi online.
“Kami mengapresiasi para aplikator ojol roda dua yang telah menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi komitmen bersama ini. Per tanggal 1 Juli kemarin, skema bagi hasil 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk mitra driver sudah mulai diberlakukan secara resmi di lapangan,” ujar Cucun dalam keterangan tertulisnya.
Namun, di awal pemberlakuan kebijakan ini, muncul keluhan dari sejumlah pengemudi yang merasa pendapatan harian mereka belum mengalami kenaikan yang signifikan. Menanggapi hal tersebut, Cucun memberikan penjelasan dari sisi penyesuaian mekanisme tarif yang dilakukan oleh perusahaan aplikasi.
Menurut pantauannya, beberapa pihak aplikator melakukan penyesuaian dengan menurunkan tarif dasar perjalanan demi menjaga keseimbangan ekosistem pasar. Kebijakan ini pada akhirnya membuat lompatan pendapatan bersih pengemudi belum terlalu terasa, tetapi di sisi lain memberikan dampak positif bagi konsumen karena harga layanan tetap stabil.
“Kami sangat memahami dinamika yang terjadi di lapangan, di mana beberapa aplikator melakukan penyesuaian pada tarif dasar. Ini berimbas pada pendapatan bersih driver yang dirasa belum melonjak tajam. Namun, langkah penyesuaian ini diambil agar harga untuk pelanggan tetap stabil dan terjangkau, sehingga pesanan dari masyarakat tidak merosot,” jelas Cucun.
Ia juga menambahkan bahwa jika tarif dasar dipatok terlalu tinggi demi mengejar pendapatan instan, dikhawatirkan masyarakat justru akan beralih ke moda transportasi lain. Hal tersebut justru berpotensi merugikan para pengemudi ojol dalam jangka panjang akibat sepinya orderan.
“Kita harus melihat ini secara makro. Jika harga ke konsumen melonjak drastis, yang kita takuti adalah terjadinya penurunan demand atau minat masyarakat. Kalau penumpang sepi, yang rugi juga teman-teman driver. Jadi, stabilitas harga ini penting untuk menjaga ekosistem ojol tetap hidup dan kompetitif,” tambahnya.
Guna menghindari kesalahpahaman yang berlarut serta memastikan regulasi berjalan dengan adil bagi semua pihak, Cucun menyatakan bahwa DPR RI menyerahkan pengaturan teknis lebih lanjut kepada pemerintah selaku eksekutif. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dijadwalkan bakal segera menyusun aturan turunan yang lebih terperinci guna mengontrol batas atas dan batas bawah tarif dasar ini.
“Urusan teknis dan detail pengawasannya akan dirumuskan lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan. Kami di DPR meminta Kemenhub bergerak cepat menyusun regulasi turunan agar ada standar baku mengenai tarif dasar ini, sehingga tidak ada celah bagi aplikator untuk merugikan hak-hak mitra pengemudi,” tegas politisi PKB tersebut.
Di akhir pernyataannya, Cucun memastikan bahwa Komisi V DPR RI yang membidangi sektor perhubungan akan terus mengawal dan mengawasi implementasi kebijakan ini secara ketat di lapangan. Hal ini dilakukan agar komitmen pembagian hasil 8-92 persen tersebut benar-benar terealisasi secara konsisten demi meningkatkan kesejahteraan para pekerja informal di sektor transportasi digital.
“DPR, khususnya Komisi V, tidak akan tinggal diam. Kami akan terus memonitor perkembangan ini setiap bulannya. Komitmen pembagian hasil ini harus dikawal ketat agar niat baik menyejahterakan mitra pengemudi benar-benar terwujud tanpa mengorbankan kenyamanan konsumen,” pungkas Cucun.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment