Berita Regional

Bank Jombang Sebut Utang Rp 70 Juta Nenek Ngatini Hasil Refinancing Dan Dugaan Penipuan Oknum LSM

Nenek Ngatini, saat ditemui dikediamannya, di Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (4/7/2026).(KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ)

Gardupedia.com – PT BPR Bank Jombang (Perseroda) Kantor Cabang Pembantu Unit Kecamatan Kabuh memberikan penjelasan resmi mengenai kasus utang yang menjerat seorang nasabah lansia bernama Ngatini (69). Sebelumnya, Ngatini mengaku awalnya hanya meminjam uang sebesar Rp 500.000, namun belakangan dikejutkan oleh tagihan utang yang membengkak hingga puluhan juta rupiah dan ancaman penyitaan sertifikat tanah.

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Cabang Pembantu Bank Jombang Unit Kabuh, Aan Huda, menegaskan bahwa nilai utang Rp 70 juta itu bukan lonjakan instan dari pinjaman awal Rp 500.000. Angka tersebut melainkan akumulasi pinjaman jangka panjang melalui sistem pembiayaan ulang (refinancing) serta fasilitas penambahan plafon (top up) yang dilakukan berulang kali.

“Sistem yang berjalan adalah pembiayaan kembali atau refinancing. Ketika pinjaman ke-15 senilai Rp 70 juta itu disetujui, dana tersebut tidak dicairkan dalam bentuk uang tunai baru kepada Ibu Ngatini, melainkan langsung digunakan secara otomatis oleh sistem untuk melunasi sisa pokok utang dari kontrak sebelumnya,” ujar Aan saat memberikan klarifikasi tertulis.

Berdasarkan data internal perbankan, Ngatini tercatat sebagai nasabah aktif sejak 24 Oktober 2012. Pada pinjaman pertamanya, ia mengajukan kredit sebesar Rp 12 juta dengan agunan BPKB sepeda motor Shogun, yang berhasil dilunasi dalam jangka waktu satu tahun.

Sepanjang periode tahun 2013 hingga 2020, Ngatini berulang kali mengajukan pinjaman baru dengan nominal berkisar antara Rp 8,5 juta hingga Rp 12 juta. Dalam perjalanannya, jaminan kredit dialihkan dari BPKB kendaraan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah.

Bidikan Baru PLTS Nasional: Melirik Potensi Energi Hijau di Lahan Pascatambang

Lonjakan nilai pinjaman yang signifikan mulai terlihat pada 23 April 2021, di mana plafon kreditnya meningkat menjadi Rp 61 juta dengan agunan SHM. Pola pelunasan lebih awal yang dilanjutkan dengan pengajuan pinjaman baru dalam jumlah lebih besar terus berulang hingga mencapai fasilitas kredit ke-15. Pinjaman terakhir ini terdaftar atas nama almarhum suaminya, Sukarman, dengan nilai Rp 70 juta menggunakan agunan sertifikat tanah yang berbeda.

Pihak bank menjelaskan bahwa masalah kredit macet ini mulai terjadi pada rentang tahun 2024 hingga 2025. Di tengah masa cicilan, Nenek Ngatini bertemu dengan seorang pria bernama Nur Ali, yang diduga merupakan oknum anggota LSM atau pengacara. Nur Ali menjanjikan bisa membantu menyelesaikan dan melunasi utang Ngatini di Bank Jombang.

Percaya dengan janji tersebut, Ngatini menyerahkan uang tunai sebesar Rp 55 juta kepada Nur Ali di hadapan sejumlah saksi dan perangkat desa. Namun, uang tersebut rupanya tidak pernah disetorkan oleh Nur Ali ke Bank Jombang.

Akibat penggelapan dana tersebut, setoran bulanan Ngatini terhenti total sehingga status kreditnya dinyatakan macet total (kolektibilitas 5). Karena status gagal bayar ini, sertifikat tanah yang menjadi agunan atas nama Sukarman akhirnya diserahkan secara sukarela kepada bank melalui mekanisme dokumen Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dengan disaksikan oleh para saksi. Pihak bank menyatakan bahwa prosedur yang mereka lakukan telah sesuai dengan regulasi formil perbankan yang berlaku.

Aan juga menambahkan bahwa sisa dari nominal tersebut dialokasikan untuk pembiayaan administrasi wajib perbankan, seperti biaya premi asuransi jiwa dan kerugian, biaya pengikatan agunan, serta biaya kelengkapan berkas legalitas lainnya.

Sesalkan Kerumunan Warga di Lokasi Kebakaran TPA Jatiwaringin, Wamen LH: Ini Bukan Tontonan!

“Kami memastikan bahwa seluruh tahapan perpanjangan kredit, pengalihan hak agunan, hingga penandatanganan dokumen AYDA (Agunan Yang Diambil Alih) telah dilakukan sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) perbankan yang sah, serta dihadiri oleh saksi-saksi dari pihak keluarga maupun perangkat desa setempat,” pungkas Aan.

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *