Berita NASIONAL

Sidang Praperadilan: Lodewyk Pusung Ungkap Pejabat BGN Ditugaskan Cari Mitra Dapur MBG

Mantan Wakil Kepala Bidang Organisasi dan Kelembagaan BGN Lodewyk Pusung mengikuti sidang praperadilan secara daring melalui Zoom di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )

Gardupedia.com — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, mengungkapkan bahwa jajaran pejabat internal BGN sempat diimbau untuk aktif mencari mitra kerja sama guna mempercepat pembangunan dapur pendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keterangan tersebut disampaikan Lodewyk saat memberikan kesaksian dalam sidang permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).

Lodewyk menjelaskan, kebijakan mendorong keterlibatan mitra swasta maupun lokal diambil lantaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak mengalokasikan dana untuk pembangunan fisik fasilitas dapur. Di sisi lain, BGN memikul target besar untuk mendirikan sekitar 5.000 unit dapur demi melayani 15 hingga 17 juta penerima manfaat. Mengingat adanya arahan Presiden Prabowo Subianto yang melarang pembelian lahan baru, BGN mengoptimalkan skema pinjam pakai lahan serta kemitraan.

“Pernah Kepala Badan memimpin rapat yang dihadiri Eselon 1 dan Eselon 2, menyampaikan imbauan bagi pejabat yang memiliki lahan di daerahnya untuk silakan membuat dapur. Terkait petunjuk teknis, tidak ada sama sekali larangan mengenai hal tersebut,” ujar Lodewyk di hadapan majelis hakim.

Menanggapi sorotan publik mengenai keberadaan tiga dapur MBG milik keluarganya di Sulawesi Utara yakni di kawasan Kaima, Paslaten, dan Lopana/Amurang Lodewyk membantah tegas tuduhan konflik kepentingan maupun penyalahgunaan jabatan. Ia menegaskan pembangunan fasilitas tersebut murni menggunakan pendanaan pinjaman perbankan dan mengikuti mekanisme resmi BGN. Fasilitas di Kaima dan Paslaten telah dinyatakan memenuhi standar teknis, sedangkan fasilitas di Amurang belum beroperasi karena masih melengkapi persyaratan administrasi.

“Semua sesuai prosedur. Buktinya di Lopana, Amurang belum jalan. Itu menunjukkan bahwa dapur yang dibangun oleh keluarga saya semuanya memenuhi syarat dan sesuai dengan standar BGN,” tegasnya.

Ma’ruf Amin Yakin Pihak Istana Bebas Intervensi dalam Muktamar ke-35 NU di Jombang

Adapun Permohonan Praperadilan ini diajukan oleh tim kuasa hukum Lodewyk guna menguji keabsahan tindakan penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Pihak kuasa hukum menilai penetapan status hukum terhadap Lodewyk tidak sah secara prosedur karena diterbitkan tanpa melalui pemeriksaan klarifikasi terlebih dahulu serta dinilai tidak memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *