Gardupedia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Selasa (6/10/2026). Nusron dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan suap pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) serta tata ruang di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Tim penyidik memerlukan keterangan dari Nusron guna memperjelas konstruksi perkara dan mendalami dugaan aliran dana yang melibatkan sejumlah pejabat kementerian serta pihak swasta.
“Surat panggilan resmi telah kami kirimkan kepada yang bersangkutan untuk hadir memberikan keterangan di hadapan penyidik. Keterangan beliau diperlukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Juru Bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Pemanggilan terhadap Nusron merupakan rangkaian pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 14 September 2026. Dari operasi tersebut, lembaga antirasuah telah menetapkan beberapa pejabat kementerian dan pihak swasta sebagai tersangka.
Menanggapi surat panggilan tersebut, Nusron Wahid menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami menghormati dan mengikuti sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Selaku warga negara dan pejabat publik, kami siap bersikap kooperatif,” kata Nusron.
Nusron dijadwalkan hadir memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sesuai dengan waktu yang tercantum dalam surat panggilan resmi tersebut.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment