Gardupedia.com — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa mekanisme perpanjangan maupun pergantian pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) merupakan kewenangan penuh Presiden sebagai pemegang hak prerogatif. Tanggapan tersebut disampaikan Sahroni pada Selasa (25/8/2026) merespons langkah hukum masyarakat yang mengajukan gugatan uji materiil aturan masa jabatan Kapolri ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sahroni menekankan bahwa tolok ukur utama dalam mempertahankan posisi Kapolri adalah keberhasilan kinerja dan efektivitas kepemimpinan, bukan semata-mata durasi waktu menjabat. Menurutnya, selama seorang pejabat mampu menjaga stabilitas keamanan nasional dan mewujudkan penegakan hukum yang baik, pemerintah tidak memiliki alasan mendesak untuk mengganti pimpinan institusi tersebut.
“Contohnya sekarang Jenderal Sigit (Listyo Sigit Prabowo) kan masih tetap dipertahankan karena punya kinerja yang baik. Buat apa diganti? Bila perlu sampai pensiun juga tidak apa-apa,” ujar Sahroni.
Lebih lanjut, politikus Partai NasDem ini menjelaskan bahwa ruang fleksibilitas dalam aturan saat ini justru memberi keleluasaan bagi kepala negara untuk mengukur kebutuhan organisasi Polri secara kontekstual. Evaluasi terhadap rekam jejak dan capaian institusi dinilai lebih krusial dibanding membatasi masa jabatan secara kaku.
“Kalau kinerjanya bagus dan dinilai mampu menjaga stabilitas nasional, tentu Presiden punya pertimbangan matang untuk mempertahankan. Sebaliknya, kalau ada evaluasi mendesak, Presiden juga memiliki wewenang penuh untuk mengganti. Jadi keputusannya sepenuhnya kembali pada pertimbangan konstitusional Presiden,” kata Sahroni menambahkan.
Meski meyakini aturan saat ini sudah akomodatif, Sahroni menegaskan pihaknya tetap menghormati hak konstitusional warga negara yang memilih jalur hukum di MK untuk menguji undang-undang tersebut.
“Setiap warga negara tentu berhak mengajukan uji materiil ke MK jika merasa ada norma yang perlu ditinjau kembali. Kita hormati proses hukum yang berjalan di MK, namun dari kacamata pembentuk undang-undang, fleksibilitas hak prerogatif Presiden ini penting agar kepemimpinan penegak hukum tidak terkendala oleh sekat waktu yang terlampau kaku,” tuturnya.
Gugatan mengenai aturan masa jabatan Kapolri tersebut terdaftar secara resmi di MK dengan nomor perkara 315/PUU-XXIV/2026. Permohonan uji materiil ini menyasar ketentuan Pasal 11 Ayat (2) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap UUD 1945.
Pihak pemohon menilai regulasi yang berlaku saat ini tidak memuat batasan masa jabatan Kapolri secara eksplisit dan terukur di luar skema usia pensiun normal. Ketentuan yang dianggap terlalu elastis tersebut dinilai rawan menimbulkan subjektivitas politik eksekutif serta membuka ruang penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Dalam petitum permohonannya, pihak pemohon meminta MK menetapkan batasan masa jabatan Kapolri selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) kali melalui persetujuan DPR. Pemohon juga meminta kepastian alasan hukum yang limitatif apabila Kapolri diberhentikan sebelum masa jabatannya selesai, seperti atas permintaan sendiri, memasuki masa pensiun, berhalangan tetap, atau dijatuhi sanksi pidana.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment