Gardupedia.com — Pemerintah memberikan kepastian terkait besaran honorarium bagi pengelola Koperasi Desa Maju Bersama (KDMP). Skema gaji pokok untuk posisi manajer KDMP dipastikan akan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di daerah setempat.
Informasi ini disampaikan oleh Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono dalam program Podcast Filonomics yang tayang di kanal YouTube Kompas.com pada Selasa (25/8/2026).
Menkop menjelaskan bahwa penentuan gaji pokok berbasis UMP tersebut telah disepakati dalam rapat regulasi operasional. (Sebelumnya, Menkop Ferry juga sempat ditemui di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, pada Senin, 17 Agustus 2026).
“Kemarin kebetulan saya ikut rapat menyelesaikan di Peraturan Presiden operasional itu UMP. Jadi, referensinya ke sana,” ungkap Ferry pada Selasa (25/8/2026).
Selain penerimaan gaji pokok sesuai UMP, pengurus koperasi juga dapat mengalokasikan tunjangan bagi manajer. Namun, besaran tunjangan tersebut bersifat tidak mutlak karena menyesuaikan kondisi ekonomi serta wilayah operasional masing-masing.
“Nanti ada tunjangan, tapi itu sifatnya kan relatif karena harus disesuaikan dengan lokasi dan lain sebagainya. Jadi, itu nanti akan diatur melalui mekanisme di rapat pengurus koperasinya masing-masing,” jelas Menkop.
Guna memastikan pengelolaan awal berjalan profesional, pemerintah akan menanggung biaya gaji manajer KDMP selama dua tahun pertama. Saat dikonfirmasi mengenai pihak pembiaya gaji tersebut, Ferry menegaskan, “Negara, negara.”
Fasilitas intervensi negara selama dua tahun ini hanya dikhususkan bagi posisi manajer KDMP. Hal tersebut dilakukan karena para manajer telah dibekali dengan berbagai pelatihan khusus, mulai dari manajemen keuangan, tata kelola koperasi, hingga pola komunikasi dengan pemerintah desa dan warga lokal.
Sementara itu, untuk tenaga kerja atau karyawan koperasi lainnya, pembiayaan gaji tidak akan bersumber dari APBN maupun APBD. Gaji mereka berasal murni dari hasil pendapatan unit bisnis yang dijalankan koperasi desa setempat.
“Kalau karyawan itu kan orang desa itu dibayar dengan menggunakan pendapatan dari kegiatan usaha dari koperasi desa,” tutur Ferry.
Pernyataan Menkop ini sejalan dengan penegasan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya telah menepis kabar burung mengenai besaran gaji manajer Kopdes yang diisukan mencapai Rp 16 juta per bulan. Menurut Menkeu, nominal tersebut sangat jauh dari rencana anggaran pemerintah.
Dalam sesi media briefing di Kementerian Keuangan pada Rabu (5/8/2026) lalu, Menkeu Purbaya menyatakan bahwa angka tersebut terlalu tinggi dan tidak realistis.
“Kalau Rp 16 juta pasti salah, kegedean kayaknya. Saya dengar UMP lebih sedikit saja masih ketinggian. Tapi, saya enggak tahu angka yang terakhir berapa, tapi enggak sampai segitulah,” ujar Purbaya pada Rabu (5/8/2026).
Kala itu, Purbaya mengonfirmasi bahwa skema penetapan gaji manajer Kopdes masih digodok, namun tetap menggunakan UMP sebagai batas acuannya.
“Sementara itu UMP, tapi saya belum lihat angkanya. Saya tunggu nanti seperti apa,” kata Menkeu saat itu.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment