Berita NASIONAL

Kejagung Sita Uang Tunai Rp 1 Triliun Kasus Korupsi Kawasan Hutan Lampung

Kejagung sita uang senilai Rp 1,1 triliun atau tepatnya Rp 1.003.184.000.000 yang disita dari PT PSMI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan, Kamis (10/9/2026).(Febryan Kevin/Kompas.com )

Gardupedia.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sekaligus memamerkan barang bukti uang tunai senilai Rp 1,003 triliun serta 166.000 dollar AS (setara Rp 2 miliar) terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan di areal PT Inhutani V, Lampung, pada Kamis (10/9/2026).

Uang pecahan rupiah dan valuta asing tersebut dihadirkan langsung dalam konferensi pers di lobi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta. Tumpukan uang terbungkus rapi dalam wadah plastik bening berisi masing-masing sekitar Rp 1 miliar disusun bertingkat di bawah pengawalan ketat petugas Pengamanan Dalam (Pamdal).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa uang tunai bernilai fantastis itu disita dari PT PSMI melalui seorang pegawainya yang berinisial VRL. Penyitaan berlandaskan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN Jkt.Sel.

“Sebagaimana kita saksikan bersama, uang yang di depan ini sebesar Rp 1.003.184.000.000 dan uang USD sebanyak 166.000 yang kami lakukan penyitaan dari PT PSMI melalui saudara VRL, yaitu pegawai PT PSMI,” ujar Saiful di Gedung Bundar Jampidsus, Kamis (10/9/2026).

Saiful menambahkan, seluruh barang bukti uang tunai tersebut saat ini telah dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejagung di Bank Syariah Indonesia (BSI). Sementara itu, tata kelola barang bukti aset fisik lainnya diserahkan penuh kepada Badan Pemulihan Aset.

Pemkot Solo Resmi Bebaskan PBB dan BPHTB bagi Seluruh Tempat Ibadah

Konstruksi perkara berakar dari izin usaha pengelolaan kawasan hutan produksi seluas 55.157 hektar yang diterima PT Inhutani V berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996. Namun, sejak 2007, PT PSMI diduga secara melawan hukum menyerobot lahan tersebut untuk membuka perkebunan tebu seluas 32.375 hektar di Kabupaten Way Kanan.

Guna menyamarkan pelanggaran tersebut, Direksi PT PSMI dan PT Inhutani V menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) kemitraan tumpangsari pada 2013. MoU tersebut dibuat berlaku surut (retroaktif) hingga 2007, yang disimpulkan tim penyidik Kejagung sebagai bagian dari perbuatan melawan hukum dalam pemanfaatan kawasan hutan negara.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *