Berita Regional

Pemkot Solo Resmi Bebaskan PBB dan BPHTB bagi Seluruh Tempat Ibadah

Wali Kota Solo Respati Ardi soal kebijakan bebas PBB-P2 dan BPHTB tempat ibadah di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (10/9/2026)(KOMPAS.COM/ADINDA BUNGA KUSUMA WARDANI)

Gardupedia.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo resmi membebaskan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi seluruh tempat ibadah di wilayah Kota Surakarta. Insentif pembebasan pajak hingga nol rupiah ini berlaku bagi masjid, gereja, pura, vihara, maupun tempat ibadah lainnya.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Solo, Respati Ardi, saat menyerahkan surat bebas PBB di Gereja Bethany Solo, Kamis (10/9/2026). Penyerahan ini berawal dari adanya proses peralihan hak waris aset Gereja Bethany kepada pelayanan sosial yang memicu kewajiban pembayaran BPHTB.

“Ini kebijakan saya sebagai Wali Kota akan menggratiskan seluruh rumah ibadah yang ada di Kota Surakarta, mulai dari sini, mulai dari Gereja Bethany di sini,” ujar Respati kepada awak media, Kamis (10/9/2026).

Menanggapi potensi berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat kebijakan tersebut, Respati mengaku tidak mempermasalahkannya. Menurutnya, peran tokoh agama dan umat dalam menjaga kerukunan serta keberagaman di Kota Solo jauh lebih penting.

“Enggak apa-apa, yang penting doanya. Itu yang paling penting. Saya tadi titipkan, bisa mendoakan. Ya, insya Allah dengan doa para tokoh-tokoh agama, pemeluk agama, nanti insya Allah baiklah. Yang penting baik untuk masyarakat, itu aja,” tuturnya.

Kejagung Sita Uang Tunai Rp 1 Triliun Kasus Korupsi Kawasan Hutan Lampung

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo, Widyastuti, menjelaskan bahwa kebijakan penggratisan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Ini menegaskan bahwa kepentingan-kepentingan keagamaan, sosial, kemudian kebudayaan nasional memang diberikan pembebasan, baik itu PBB maupun BPHTB-nya,” kata Widyastuti.

Kendati demikian, Widyastuti menegaskan bahwa penggratisan pajak tersebut tidak berlaku secara otomatis tanpa verifikasi. Pengelola tempat ibadah wajib memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan administrasi, antara lain:

  1. Tempat ibadah harus memiliki izin operasional resmi dari Kementerian Agama (Kemenag).
  2. Lahan dan bangunan betul-betul dimanfaatkan untuk fungsi peribadatan dan kegiatan keagamaan.

Widyastuti juga mengingatkan bahwa pembebasan pajak tidak berlaku apabila terdapat area di lingkungan tempat ibadah yang difungsikan secara komersial.

Jika ada bagian bangunan atau lahan rumah ibadah yang disewakan untuk umum seperti aula pernikahan, gedung pertemuan, atau area parkir berbayar maka bagian komersial tersebut tetap wajib membayar pajak sesuai aturan yang berlaku.

Dinilai Tak Memenuhi Syarat SLTA, Penetapan Gibran sebagai Wapres Digugat ke MK

“Tergantung fungsi kegunaan. Jika di rumah ibadah ada lahan yang dimanfaatkan dan bersifat komersial, pasti nanti tetap dikenakan pajak,” pungkas Widyastuti.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *