Berita Regional

Dinilai Tak Memenuhi Syarat SLTA, Penetapan Gibran sebagai Wapres Digugat ke MK

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana saat menyampaikan keterangan kepada media di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (10/9/2026). (KOMPAS.COM/Febrianto Adi Saputro)(Febrianto Adi Saputro)

Gardupedia.com — Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama gabungan elemen masyarakat dan organisasi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (10/9/2026). Gugatan tersebut menyoroti dugaan tidak terpenuhinya syarat administrasi pendidikan oleh Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.

Selain Denny Indrayana, permohonan tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta beberapa individu yakni Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Denny Indrayana menyatakan bahwa pihak pemohon menemukan indikasi awal mengenai kualifikasi pendidikan Gibran yang dinilai tidak memenuhi kriteria minimum sebagaimana ditetapkan dalam regulasi pemilihan umum.

“Kita menemukan bukti indikasi awal bahwa calon wakil presiden pasangan calon nomor 02 itu tidak memenuhi syarat pendidikan. Apa itu? Pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat,” ujar Denny saat menyampaikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis.

Gugatan ini mendasarkan argumentasinya pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut menggariskan bahwa persyaratan tingkat pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon.

Kejagung Sita Uang Tunai Rp 1 Triliun Kasus Korupsi Kawasan Hutan Lampung

Dalam petitum yang dibacakan oleh Refly Harun selaku kuasa hukum, pemohon mendesak Majelis Hakim MK untuk mengabulkan seluruh permohonan. Pemohon meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai cawapres mengandung cacat hukum sejak semula (ab initio) sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta mendiskualifikasinya dari kontestasi Pemilu 2024.

Dampak dari gugatan tersebut, pemohon turut meminta MK membatalkan empat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023, Nomor 1644 Tahun 2023, Nomor 360 Tahun 2024, dan Nomor 504 Tahun 2024 yang berkaitan dengan pendaftaran, pengundian nomor urut, hingga penetapan pasangan calon terpilih.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum mendorong MK untuk membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebagai gantinya, pemohon meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang pemilihan Wakil Presiden baru berdasarkan dua nama yang diusulkan oleh Presiden, paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, sesuai amanat Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Terkait ketentuan tenggat pengajuan PHPU yang dibatasi maksimal tiga hari setelah penetapan KPU sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 Refly Harun menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk terobosan hukum demi menegakkan keadilan substantif.

“Saya ingin mengatakan ini sebagai legal breakthrough atau constitutional breakthrough. Jadi terobosan konstitusional atau terobosan hukum,” tegas Refly.

Pemkot Solo Resmi Bebaskan PBB dan BPHTB bagi Seluruh Tempat Ibadah

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *