Kesepakatan tentang Target Kemiskinan Ekstrem pada Tahun 2026
Badan Anggaran atau Banggar DPR bersama dengan kementerian telah mencapai kesepakatan mengenai sasaran dan indikator pembangunan untuk tahun 2026. Salah satu target utama yang disepakati adalah menurunkan tingkat kemiskinan ekstrem hingga berada di kisaran 0 hingga 0,5 persen. Kesepakatan ini diumumkan oleh anggota Badan Anggaran dari Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan, dalam rapat bersama dengan Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, serta Gubernur Bank Indonesia.
Marwan Cik Asan menjelaskan bahwa tingkat kemiskinan nasional diperkirakan akan berada di antara 6,5 persen hingga 7,5 persen pada tahun 2026, dengan tingkat kemiskinan ekstrem yang ditargetkan berada pada angka 0 hingga 0,5 persen. Sebelumnya, pemerintah memang mengusulkan target yang lebih ambisius, yaitu menghilangkan kemiskinan ekstrem sepenuhnya pada tahun 2026.
Sebelumnya, pada 18 April 2025, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menurunkan kemiskinan ekstrem hingga mencapai angka 0 persen pada 2026. “Pemerintah menargetkan kemiskinan ekstrem turun signifikan 0 persen pada 2026 dan kemiskinan secara nasional ditargetkan turun di bawah lima persen pada 2029,” kata Gus Ipul.
Untuk itu, pemerintah akan melaksanakan berbagai program pengentasan kemiskinan yang lebih intensif dan menyeluruh. Menurutnya, kemiskinan ekstrem adalah salah satu isu utama yang harus segera diatasi untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Selain itu, pemerintah juga menargetkan angka kemiskinan secara nasional untuk berada di bawah 5 persen pada tahun 2029.
Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Kemiskinan Ekstrem
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyampaikan bahwa upaya pemerintah untuk mengatasi kemiskinan ekstrem juga dilakukan dengan memperkuat pemberdayaan masyarakat. Program-program pemberdayaan ini akan difokuskan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang telah keluar dari garis kemiskinan dan membantu mereka menjadi lebih mandiri serta sejahtera.
“Sebanyak 210 ribu orang yang telah keluar dari belenggu kemiskinan akan kita fokuskan untuk menjadi berdaya dan sejahtera,” kata Menko Muhaimin Iskandar dalam keterangan resmi di Jakarta. Muhaimin merespons rilis data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan penurunan jumlah penduduk miskin pada Maret 2025 sebesar 0,20 juta orang dibandingkan dengan data pada September 2024.
Memahami Konsep Kemiskinan Ekstrem
Kemiskinan ekstrem adalah kondisi di mana individu atau keluarga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka, yang meliputi akses terhadap makanan yang cukup, air bersih, sanitasi layak, tempat tinggal yang aman, layanan kesehatan yang memadai, pendidikan, dan akses terhadap informasi serta layanan sosial yang mendukung kehidupan mereka.
Seseorang atau keluarga yang hidup dalam kemiskinan ekstrem berada di bawah garis kemiskinan ekstrem, yang diukur dengan standar internasional yang berlaku secara konsisten antar negara dan waktu. Menurut data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021, seseorang akan dikategorikan sebagai miskin ekstrem jika pengeluaran sehari-harinya berada di bawah Rp 10.739 per orang per hari atau sekitar Rp 322.170 per orang per bulan. Seseorang dikatakan miskin ekstrem jika biaya hidupnya berada di bawah ambang batas yang ditentukan, yang setara dengan USD 1,9 PPP (Purchasing Power Parity).
Sebuah keluarga yang terdiri dari empat orang (misalnya ayah, ibu, dan dua anak) akan dikategorikan sebagai keluarga miskin ekstrem jika pengeluaran total bulanan mereka kurang dari Rp 1.288.680 per bulan. Dengan kata lain, keluarga dengan pengeluaran total di bawah jumlah tersebut akan tergolong dalam kategori kemiskinan ekstrem.
Pengukuran ini menggunakan metode Purchasing Power Parity (PPP) atau Paritas Daya Beli, yang memungkinkan perbandingan yang lebih adil antara negara-negara serta pengukuran yang konsisten dari waktu ke waktu. Dengan standar ini, seseorang dianggap hidup dalam kemiskinan ekstrem jika pengeluaran mereka berada di bawah batas garis kemiskinan ekstrem yang ditentukan sebesar USD 1,9 per hari.


Comment