Ekonomi

Bahaya di Balik Judul: Kecanduan hingga Terlilit Utang

Temuan Mengkhawatirkan: 571 Ribu NIK Penerima Bansos Terlibat Judi Online

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengungkap adanya dugaan keterlibatan sejumlah besar penerima bantuan sosial (bansos) dalam aktivitas judi online. Temuan tersebut menunjukkan bahwa terdapat sebanyak 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang digunakan oleh penerima bansos untuk bermain judi online selama tahun 2024. Total deposit dari ratusan ribu penerima bansos tersebut mencapai Rp 957 miliar dengan jumlah transaksi sebanyak 7,5 juta kali.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menyatakan bahwa sekitar 200 ribu rekening telah dicoret dari daftar penerima bansos karena diduga terlibat dalam perjudian online. Ia juga menuturkan bahwa masih ada sekitar 300 ribu lebih rekening yang sedang dalam proses verifikasi keterlibatan mereka dalam aktivitas tersebut. Menurutnya, jika terbukti terlibat, maka penerima bansos tersebut tidak akan menerima bantuan lagi pada triwulan ketiga.

Bahaya yang Ditimbulkan oleh Judi Online

Judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga memiliki dampak buruk terhadap kesehatan mental dan hubungan sosial. Berikut beberapa bahaya utama yang bisa diakibatkan oleh judi online:

  • Kecanduan

    Dosen Departemen Sosiologi dari Universitas Airlangga, Ratna Azis Prasetyo, menjelaskan bahwa judi dapat dibandingkan dengan narkoba. Jika seseorang sudah kecanduan, maka sangat sulit untuk berhenti. Kecanduan ini sering kali memicu kerugian baik secara ekonomi maupun mental, termasuk tindakan negatif seperti pencurian atau pengkhianatan.

  • Terlilit Utang

    Kepala Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu, AKBP Arif Harsono, menyebutkan bahwa judi bisa membuat penggunanya terlilit utang. Selain itu, ia menegaskan bahwa judi dianggap haram bagi umat Islam dan melanggar ajaran agama. “Tidak ada yang kaya dari perjudian, mari stop berjudi sebelum terlambat,” ujarnya.

    Hapus Praktik Pekerja Anak, RUU PPRT Tegaskan Batas Usia Minimal 18 Tahun

  • Ancaman Hukuman

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para pelaku judi online bisa diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.

  • Risiko Perceraian

    Data Pengadilan Agama Bojonegoro menunjukkan bahwa sebanyak 961 kasus perceraian disebabkan oleh judi online, setara dengan 30,3 persen dari total 3.169 perkara perceraian pada periode 2023 hingga Januari 2024.

  • Pemicu Tindakan Kriminal

    Judil online bisa mengubah perilaku seseorang hingga berani melakukan tindakan keji. Contohnya adalah DS (34) yang membunuh seorang perempuan akibat utang judi pada Juli 2022.

  • Potensi Menurunkan Kecanduan kepada Anak

    Dokter spesialis kedokteran jiwa, Kristiana Siste Kurniasanti, menyatakan bahwa kecanduan judi bisa turun secara genetik. Hal ini berarti anak-anak dari orang tua yang kecanduan judi juga memiliki risiko tinggi untuk mengalami hal yang sama.

  • Menderita Penyakit Mental

    Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika periode 2023-2024, Budi Arie Setiadi, jumlah korban bunuh diri akibat judi online mencapai empat orang pada April 2024.

    Gagal di Fase Grup, Indonesia dan Thailand Absen dari Semifinal Piala AFF U17

  • Pencurian Data

    Situs atau aplikasi judi online sering kali ilegal dan tidak tersedia di platform resmi, sehingga data pribadi pengguna rentan diperjualbelikan. Hal ini ditegaskan oleh laman Tim Tanggap Insiden Keamanan Siber (CSIRT) Pemerintah Kota Tangerang.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *