Ekonomi

Prof Dr I Putu Sugiartha Sanjaya Jelaskan Pentingnya Transparansi Kepemilikan Sektor Nonperbankan

Pengukuhan Profesor I Putu Sugiartha Sanjaya di UAJY

Seorang akademisi ternama dari Fakultas Bisnis dan Ekonomi (FBE) Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) kini resmi menjadi guru besar. Dr I Putu Sugiartha Sanjaya SE MSi Akt CA telah dikukuhkan sebagai Profesor dalam bidang Ilmu Akuntansi dengan fokus pada Kepakaran Akuntansi dan Pasar Modal. Pencapaian ini diraih setelah menyampaikan pidato berjudul “Urgensi Pengungkapan Kepemilikan Ultimat Sektor Nonperbankan di Indonesia” dalam acara pengukuhan yang digelar di kampus UAJY, Kamis, 31 Juli 2025.

Putu, seorang putra Bali kelahiran Nusa Penida pada tahun 1970, memiliki latar belakang pendidikan yang kuat. Ia memperoleh gelar Sarjana Ekonomi (SE) dari Prodi Akuntansi FBE UAJY pada tahun 1994. Setelah itu, ia melanjutkan studi untuk meraih gelar Magister Sains (MSi) dan Doktor (Dr) dalam bidang ilmu Akuntansi dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM pada tahun 2004 dan 2010. Selain itu, Putu juga menyelesaikan gelar Pendidikan Profesi Akuntansi (Akt.) dari Universitas Sanata Dharma (USD) Yogyakarta.

Dalam pidatonya, Putu menjelaskan bahwa isu kepemilikan ultimat bukanlah hal baru dalam dunia akuntansi. Topik ini telah menjadi fokus penelitian internasional sejak beberapa tahun lalu, dan mulai berkembang di Indonesia sebelum tahun 2005. Namun, meskipun topik ini terus berkembang, pengungkapan kepemilikan ultimat di Indonesia masih terbatas, terutama di sektor nonperbankan.

Menurut Putu, pemilik ultimat adalah pihak yang memiliki hak kontrol terbesar dalam sebuah perusahaan. Ia menegaskan bahwa kepemilikan ultimat bisa memberikan dampak positif maupun negatif, tergantung pada besarnya perbedaan antara hak kontrol dan hak aliran kas.

“Jika perbedaannya besar maka akan menjadi hal buruk (entrenchment), sedangkan jika perbedaannya kecil atau bernilai nol, maka akan berdampak baik (alignment).” ujar Putu, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Lembaga Layanan Pendidikan dan Manajemen (LLPM) UAJY.

Dibuka Loker Manajer Kopdes Merah Putih, Syarat Minimal Lulusan D3/D4/S1

Hasil penelitian yang dilakukan oleh Putu menunjukkan bahwa semakin besar perbedaan antara hak kontrol dan hak aliran kas, semakin tinggi kemungkinan manajemen laba dilakukan melalui berbagai metode seperti akrual, core shifting, maupun manipulasi aktivitas riil. Hal ini berdampak pada meningkatnya bias informasi dalam laporan keuangan, sehingga mengurangi kualitas informasi yang disajikan.

Selain itu, Putu juga menjelaskan bahwa reaksi pasar terhadap perusahaan yang memiliki perbedaan besar antara hak kontrol dan hak aliran kas cenderung negatif. Hal ini dapat menyebabkan pemegang saham lebih memilih menjual saham daripada membeli saham perusahaan tersebut.

Berdasarkan temuan tersebut, Putu berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menerbitkan peraturan yang mewajibkan perusahaan nonperbankan untuk mempublikasikan kepemilikan ultimat dalam laporan tahunan, seperti yang sudah dilakukan oleh sektor perbankan.

Manfaat dari pengungkapan kepemilikan ultimat sangat signifikan. Bagi investor, pengungkapan ini membantu mereka menilai dengan tepat nama pemegang saham pengendali, sehingga menghindari risiko ekspropriasi. Bagi akademisi, pengungkapan ini akan memperkaya referensi dan mendukung penelitian lebih lanjut tentang kepemilikan ultimat di Indonesia. Sementara bagi regulator, pengungkapan ini berkaitan dengan implementasi ESG, terutama dalam perlindungan pemegang saham minoritas.

Pengukuhan Guru Besar oleh I Putu Sugiartha Sanjaya disampaikan dalam forum sidang terbuka Senat Akademik UAJY. Acara ini dihadiri oleh puluhan tamu undangan, termasuk kolega dari UAJY, UGM, PTN/PTS, serta keluarga I Putu Sugiartha Sanjaya.

Bekal Pengalaman di SEA Games, Sabar/Reza Siap Tempur di Thomas Cup 2026

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *