Uncategorized

Suara Pekerja Tetap Terdengar Saat Libur Nasional 18 Agustus 2025

Cuti Bersama 18 Agustus 2025: Tantangan dan Dilema bagi Pekerja Swasta

Pemangkasan cuti bersama pada hari Senin, 18 Agustus 2025 atau sehari setelah peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, tidak sepenuhnya memberikan keuntungan bagi seluruh pekerja. Bagi sebagian besar karyawan swasta, kebijakan ini justru membawa tantangan tersendiri.

Banyak pekerja yang diwawancarai mengungkapkan pengalaman beragam terkait cuti bersama ini. Sebagian besar dari mereka merasa bahwa libur tambahan tersebut lebih menguntungkan pegawai negeri atau karyawan perusahaan besar, sementara pekerja swasta masih harus menghadapi aturan internal perusahaan masing-masing.

Pengalaman Pekerja: Tanggal Merah Juga Masuk

Tama (37), seorang karyawan swasta di Jakarta, sudah terbiasa bekerja di hari-hari libur nasional, termasuk 17 Agustus. Menurutnya, cuti bersama hanya dirasakan oleh kalangan tertentu. “Jangankan berharap tanggal 18 Agustus libur, tanggal 17 Agustus saja disuruh masuk,” kata Tama, Jumat (8/8/2025).

Raini (27) juga menyebut cuti bersama tak pernah berlaku di perusahaannya. Ia mengatakan aturan kantor swasta sering kali berjalan seperti “negara kecil” dengan ketentuan sendiri. “Maklumlah. Kerja jadi babu korporat yang tanggal merah juga enggak ada artinya,” ucapnya.

Strategi Pekerja Swasta dalam Menghadapi Cuti Bersama

Bagi sebagian pekerja, cuti bersama justru berarti kehilangan jatah cuti tahunan. Amelia (27) misalnya, harus tetap masuk karena jadwal piket, sementara rekannya mendapat libur. Sementara itu, Ikhwana (28) lebih memilih menahan cuti untuk kesempatan lain. “Enggaklah, nanti aja ambilnya pas liburan sama teman-teman,” ujar Ikhwana.

Dibuka Loker Manajer Kopdes Merah Putih, Syarat Minimal Lulusan D3/D4/S1

Lia (28), pegawai administrasi, menilai pekerja swasta harus pandai mengatur strategi cuti karena setiap hari libur bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan. “Kalau mau libur ya harus ajukan cuti pribadi, potong jatah tahunan. Jadi mending masuk kerja saja,” katanya.

Rizky (31), karyawan marketing, justru menganggap masuk kerja di hari cuti bersama bisa lebih produktif. “Suasana kantor sepi dan pekerjaan lebih cepat selesai,” ungkapnya.

Dampak pada Pekerja Harian

Bagi pekerja harian, cuti bersama bahkan bisa berarti penurunan penghasilan. Rahmat (27) menilai kebijakan tersebut memberatkan karena tidak semua pekerja mendapat upah tetap. “Enggak perlu lah cuti bersama karena sulit bagi kami yang hanya mendapatkan penghasilan harian. Sebaiknya jangan terlalu banyak libur, kantong kempis ini,” ucapnya.

Wiwi (32) juga menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai cuti bersama setelah perayaan kemerdekaan tidak mendesak. “Kalau ada yang ketimpangan, hanya menguntungkan satu pihak, batalin aja liburnya,” katanya.

Aturan Hukum: Cuti Bersama Bersifat Fakultatif

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2024 dan Surat Edaran Nomor 2/MEN/XII/2016, cuti bersama bersifat fakultatif bagi sektor swasta. Artinya, perusahaan dapat memilih untuk mengikuti atau tidak, sesuai kebijakan internal dan perjanjian kerja bersama.

Bekal Pengalaman di SEA Games, Sabar/Reza Siap Tempur di Thomas Cup 2026

Bagi aparatur sipil negara (ASN), cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan. Namun, pekerja swasta biasanya harus rela mengurangi hak cuti pribadi jika ingin libur pada tanggal tersebut.

Penetapan cuti bersama 18 Agustus 2025 ini dituangkan dalam SKB Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PAN-RB Rini Widyantini.

Bagi sebagian pekerja, libur tambahan hanyalah ilusi yang pada praktiknya mengurangi hak cuti atau bahkan pendapatan. Di sisi lain, pemerintah berharap cuti bersama memberi ruang masyarakat merayakan kemerdekaan lebih lama. Namun tanpa pengaturan yang lebih adil, kebijakan ini dinilai masih jauh dari inklusif bagi seluruh pekerja Indonesia.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *