Kejaksaan Agung Tetapkan PT Acset Indonusa Tbk sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Korupsi Proyek Japek
Kejaksaan Agung telah menetapkan PT Acset Indonusa Tbk (ACST) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (Japek) yang bernilai sebesar Rp13,5 triliun. Penetapan ini menjadi langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung terhadap perusahaan tersebut.
Sekretaris Perusahaan ACST, Kadek Ratih Paramita Absari, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2025. Ia menjelaskan bahwa saat ini proses hukum masih berlangsung dan perseroan berkomitmen untuk tetap kooperatif dalam setiap tahapnya. Hal ini disampaikan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, yang dikutip pada 2 Agustus 2025.
Awal Proyek dan Pelibatan ACST
Proyek ini bermula dari pelelangan terbatas yang diumumkan oleh PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) pada Desember 2016. Saat itu, ACST dan PT Waskita Karya Tbk membentuk KSO Waskita-Acset untuk mengikuti tender, dengan Waskita sebagai ketua. Pada 8 dan 16 Februari 2017, PT JJC mengumumkan bahwa KSO Waskita-Acset menjadi pemenang lelang dan pelaksana proyek pembangunan tol MBZ.
Kadek mengatakan bahwa PT JJC menyampaikan bahwa kontraktor pelaksana untuk proyek tersebut adalah KSO Waskita-Acset. Proyek ini dimulai pada 27 Maret 2017 dan selesai pada Februari 2020. Namun, ACST baru mengetahui adanya perkara hukum ini melalui pemberitaan media pada tahun 2023 dan 2024, ketika pengadilan menjatuhkan vonis pidana terhadap sejumlah pihak terkait.
Proses Hukum yang Berjalan
Pada 3 Juni 2025, ACST menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung dan ditetapkan sebagai tersangka korporasi atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Kadek menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada dampak material dari perkara hukum ini terhadap kinerja perusahaan. Ia juga menegaskan bahwa ACST akan tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka pada September 2023 dalam perkara ini. Tiga orang tersebut antara lain mantan Direktur Utama PT JJC Djoko Dwijono (DD), Ketua Panitia Lelang JJC YM, dan Tenaga Ahli Jembatan PT LGC TBS. DD ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sementara YM dan TBS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel.
Pelanggaran Hukum dalam Proyek
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, proyek pembangunan tol ini sarat dengan pelanggaran hukum. Para tersangka diduga melakukan persekongkolan untuk mengatur spesifikasi barang demi menguntungkan pihak tertentu. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan dalam jumlah besar.
Empat terdakwa dalam perkara ini menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 30 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa, termasuk Djoko Dwijono yang divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Sofiah Balfas dan Tony Budianto Sihite menerima hukuman empat tahun penjara dan denda serupa. Yudhi Mahyudin juga dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan.
Tanggung Jawab Ganti Rugi
Majelis hakim menilai mereka terbukti melakukan korupsi. Namun, hakim tidak membebankan ganti rugi kepada para terdakwa secara pribadi. Tanggung jawab ganti rugi sebesar Rp 510 miliar dibebankan kepada KSO Waskita-Acset. Hakim Fahzal menyatakan bahwa akibat perbuatan terdakwa Djoko Dwijono bersama Yudhi Mahyudin, Tony Budianto Sihite, Sofiah Balfas, dan Dono Parwoto dalam proyek pembangunan desain dan konstruksi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, telah terjadi pembayaran yang memperkaya pihak KSO Waskita-Acset sebesar Rp 510.085.261.485.
Penulis artikel ini adalah Amelia Rahima dan Ade Ridwan.


Comment