Gardupedia.com – Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (7/5/2026), Psikolog TNI Kolonel Arh Agus Syahrudin memaparkan hasil evaluasi kejiwaan terhadap empat anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Empat prajurit yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Lettu Sami Lakka, dan Serda Edi Sudarko.
Dalam kesaksiannya, Kolonel Agus mengungkapkan bahwa para terdakwa secara umum memiliki karakteristik kepribadian yang berisiko namun tidak menunjukkan adanya gangguan jiwa (patologis).
Serda Edi Sudarko dinilai memiliki pola pikir yang kurang fleksibel dan cenderung impulsif. Ia kerap kesulitan saat harus mencari jalan keluar dalam situasi yang rumit. Selain itu, Edi digambarkan memiliki kepribadian yang cukup dominan dan agresif.
Lettu Budhi Hariyanto disebut memiliki kemampuan analisis yang terbatas sehingga sering mengambil keputusan tanpa pertimbangan yang matang. Ia juga dinilai memiliki kontrol diri yang lemah dan kurang rasa empati.
Kapten Nandala Dwi Prasetya memiliki pola pikir yang sangat praktis dan kaku. Fokus utamanya adalah penyelesaian tugas, sehingga ia sering mengesampingkan aspek emosional atau kedekatan personal.
Lettu Sami Lakka hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ia memiliki alur berpikir yang sederhana dan minat sosial yang cenderung rendah.
Meski melakukan aksi nekat tersebut, Kolonel Agus menekankan bahwa para terdakwa, khususnya Serda Edi, menunjukkan tanda-tanda penyesalan yang sangat kuat. Penyesalan ini muncul setelah mereka menyadari bahwa tindakan tersebut memberikan dampak buruk yang sangat luas, tidak hanya merugikan korban dan keluarga, tetapi juga mencoreng nama baik institusi TNI.
Peristiwa penyiraman air keras ini dipicu oleh rasa sakit hati para pelaku. Mereka merasa tersinggung dengan tindakan Andrie Yunus yang mendatangi rapat RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada Maret 2025 lalu. Para terdakwa menganggap aksi aktivis tersebut telah menghina dan merendahkan martabat institusi mereka.
Atas perbuatannya, keempat anggota TNI tersebut dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP, dengan dakwaan primer terkait penganiayaan berat yang direncanakan. Komandan Denma BAIS TNI, Kolonel Inf Heri Heryadi, yang turut hadir dalam sidang sebelumnya, menyatakan kekecewaan mendalam atas pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh anak buahnya tersebut.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment