Gardupedia.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan rencana besar untuk meningkatkan status kepegawaian personelnya. Sebanyak 32.000 pegawai yang bertugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau unit dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) dijadwalkan akan resmi menyandang status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhitung mulai 1 Februari 2026.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa puluhan ribu pegawai tersebut merupakan peserta yang telah dinyatakan lolos dalam seleksi tahap kedua. Proses rekrutmen ini dilakukan secara transparan melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) yang telah rampung pada akhir tahun lalu.
“Saat ini, para calon PPPK tersebut sedang berada dalam fase penyelesaian administrasi, yakni pengisian daftar riwayat hidup dan pengusulan Nomor Induk PPPK. Target kami, mereka sudah mulai bertugas dengan status ASN per 1 Februari mendatang,” ujar Dadan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dari total 32.000 posisi yang tersedia, mayoritas dialokasikan untuk jabatan kepemimpinan teknis. Berikut adalah rincian pembagian formasinya:
- 31.250 Formasi: Kepala SPPG (khusus bagi mereka yang telah menempuh pendidikan melalui program Sarjana Penggerak Pemerintah Indonesia).
- 375 Formasi: Tenaga Gizi atau Ahli Gizi.
- 375 Formasi: Akuntan.
BGN menegaskan bahwa pengangkatan status PPPK ini hanya diperuntukkan bagi jabatan inti yang menjalankan fungsi strategis dan administratif. Personel lain di luar posisi tersebut, termasuk relawan, tetap memegang peran penting dalam operasional harian namun tidak termasuk dalam skema pengangkatan ASN ini.
Program transformasi status kepegawaian ini tidak berhenti di sini. Dadan mengungkapkan bahwa sebelumnya BGN telah mengangkat 2.080 pegawai pada tahap pertama yang mulai bekerja sejak Juli 2025.
Ke depannya, pemerintah juga berencana membuka seleksi tahap ketiga dan keempat. BGN telah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB untuk membuka kembali pendaftaran bagi masyarakat umum dengan kuota masing-masing sekitar 32.460 formasi pada setiap gelombangnya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku (Perpres No. 11 Tahun 2024), pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK Golongan III diperkirakan akan menerima gaji pokok di kisaran Rp2,2 juta hingga Rp3,2 juta per bulan, di luar tunjangan yang ditetapkan sesuai masa kerja dan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat struktur organisasi BGN dalam menjalankan program Makan Bergizi Gratis di seluruh wilayah Indonesia, dari Sabang hingga Merauke.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment