Berita Ekonomi

Bank Dunia Soroti Ambang Batas Pajak di Indonesia: Terlalu Tinggi dan Picu Sektor Informal

Bank Dunia (World Bank). / Istimewa

Gardupedia.com – Bank Dunia (World Bank) memberikan catatan kritis terkait kebijakan fiskal di Indonesia, khususnya mengenai batasan omzet pengusaha. Lembaga keuangan internasional ini menilai bahwa ambang batas (threshold) pajak yang berlaku saat ini masih terlalu tinggi, sehingga menjadi salah satu faktor utama yang menghambat formalisasi dunia usaha dan memicu menjamurnya sektor informal.

Dalam laporan terbarunya, Bank Dunia menyoroti bahwa batasan omzet sebesar Rp4,8 miliar per tahun bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pengguna tarif PPh Final UMKM di Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata negara anggota OECD maupun negara-negara berkembang lainnya.

Tingginya batasan ini dinilai menciptakan celah bagi para pelaku usaha untuk tetap berada di zona “informal” atau sengaja membatasi skala operasional mereka agar tidak melewati angka tersebut. Strategi ini dilakukan guna menghindari kewajiban administrasi perpajakan yang lebih rumit serta beban pajak yang lebih besar jika masuk ke kategori pengusaha formal.

Fenomena “betah di sektor informal” ini berdampak langsung pada rendahnya basis pajak Indonesia. Bank Dunia mencatat bahwa banyaknya unit usaha yang tidak terdaftar dalam sistem formal menyebabkan potensi pendapatan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh Badan hilang dalam jumlah yang signifikan.

Laporan tersebut juga mengindikasikan adanya anomali distribusi omzet, di mana banyak perusahaan cenderung menumpuk di angka pendapatan yang mendekati ambang batas Rp4,8 miliar, namun enggan melampauinya untuk menjaga status pajaknya.

MPR Putuskan Gelar Ulang Final LCC di Kalbar dengan Juri Independen Baru

Sebagai solusi, Bank Dunia menyarankan pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan penurunan ambang batas PKP. Tujuannya adalah agar lebih banyak pelaku usaha masuk ke dalam ekosistem pajak formal, yang pada akhirnya dapat:

  1. Meningkatkan jumlah wajib pajak yang berkontribusi secara signifikan pada kas negara.
  2. Dengan menjadi formal, pelaku usaha akan memiliki akses yang lebih baik ke pembiayaan perbankan dan pasar yang lebih luas.
  3. Mengurangi ketimpangan beban pajak antara perusahaan besar yang sudah patuh dengan usaha menengah yang masih bersembunyi di balik status informal.

Meskipun demikian, Bank Dunia juga mengingatkan bahwa kebijakan penurunan ambang batas ini harus dibarengi dengan penyederhanaan sistem administrasi pajak agar tidak menjadi beban baru yang memberatkan bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *